dc.description.abstract | In essence marriage is aimed at forming a prosperous family,
mawadah, warohmah, loving one another, loving and protecting by negating
the mutual mentality.
But if in the course of a marriage there are obstacles that cause the
breaking up of a marriage that has been fostered due to adistorted couse
where it cannot be resolved by any means, except separation.
Of course if a separation occurs, then the purpose of a marriage that had
previously been a dream between two married couples would no7t be
possible, and in Indonesian society today it happens a lot.
Dan one of the deviations that must never occur with any proposition is
when a beloved husband is able to commit acts of violence both physically
and sexually against his wife.
Of course if that happens then steps must be taken to overcome the
problem of domestic violence againtst wives so that itdoes not occur. Which
in this case requires the participation of all levels of Indonesian state society,
both law enfocement and the wider community in order to achieve the
enforcement of rights.
Pada hakekatnya perkawinan adalah bertujuan untuk membentuk Sebuah
keluarga yang sejahtera , mawadah, waromah, aling menyanyangi, mencintai, dan
melindungi dengan meniadakan rasa saling menyakiti.
Namun apabila dalam perjalanan perkawinan terdapat hambatan yang
menyebabkan putusnya suatu perkawinan yang telah terbina karena adanya
sebab-sebab yang menyimpang dimana hal tersebut tidak dapat diselesaikan
dengan cara apapun, kecuali perpisahan.
Sudah barang tentu apa bila sebuah perpisahan tersebut terjadi, mak tujuan
sebuah perkawinan yang sebelumnya menjadi idaman antara kedua pasangn suami
istri tidaklah mungkin akan tercapai, dan pada masyarakat Indonesia dewasa ini
hal tersebut banyak terjadi.
Dan salah satu penyimpangan yang tidak pernah boleh terjadi dengan dalil
apapun adalaha bilamana seorang suami yang tercinta sanggup melakukan
tindakan kekerasan baik fisik, psikis,, ekonomi dan seksual terhadap istrinya.
Sudah barang tentu apabila terjadi hal tersebut maka harus ada langkahlangkah yang di lakukan untuk mengatasi permasalahan kekerasan dalam rumah
tangga terhadap istri agar tidak terjadi. Yang dalam hal ini perlu adanya peran
serta seluruh lapisan masyarakat Negara Indonesia, baik para penegak hokum
maupun masyarakat luas guna tercapainya penegakan hukum. | en_US |