dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh Pandemi Covid-19 telah menjadi pembahasan internasional dan nasional selama beberapa tahun terakhir. Tercatat sudah puluhan juta manusia di dunia yang terinfeksi Covid-19, dimana disebagian orang telah meninggal dunia. Selain dampak kesehatan, dampak ekonomi, dampak sosial dan politik dari adanya efek domino, dimana efek tersebut muncul dari hasil upaya pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah penularan Covid-19.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebaagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum tenaga kesehatan dalam percepatan penanganan covid-19? 2. Bagaimana upaya tenaga kesehatan dalam memperoleh jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam percepatan penanganan covid-19?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan yang dilakukan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Diperkuat dengan Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Maka Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pengayoman dan mejamin hak-hak tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan termasuk di dalamnya adalah imbalan dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan selama bertugas.
Kejadian ini menjadi tantangan besar di tengah masih terjadinya pandemi Covid-19 mengingat tenaga medis dan kesehatan menjadi unsur utama dan terdepan dalam melakukan penanganan Covid-19. Ketentuan tersebut meliputi: Pemberian Penghargaan, Perlindungan Atas keselamatan dan kesehatan kerja(K3), Pendayagunaan Tenaga Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja. | en_US |