dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Alasan Penghapusan Pidana Terhadap Orang Kelainan Jiwa Psikopat. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya tindak pidana yang dilakukan oleh orang, kemudian ia mengaku dalam melakukan tindak pidana tersebut dalam keadaan tidak sadarkan diri atau mempunyai kelainan jiwa, kebiasaan seperti ini biasa disebut dengan kelainan jiwa psikopat. KUHP Indonesia mengatur beberapa alasan penghapusan pidana, salah satunya yang dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa. Namun dalam keberlanjutannya belum ada pengaturan yang spesifik mengenai kelainan jiwa psikopat.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagi berikut: 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi orang dengan kelainan jiwa yang melakukan tindak pidana ? dan 2. Bagaimana pertimbangan antara penjatuhan atau penghapusan pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa secara umum dan secara khusus seorang psikopat ?. dengan menggunakan penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan pebandingan. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pidana yang dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa pada intinya antara perbuatan yang dilakukan ada hubungan kausalitas dengan penyakit jiwa yang dideritanya. Sebaliknya, jika perbuatan yang dilakukan tidak ada hubunganya kausalitas dengan hubungan penyakit jiwa yang dideritanya, maka tetap harus dipertanggungjawabkan.
Seorang psikopat saat melakukan suatu tindak pidana perbuatanya tersebut karena ada dorongan gangguan jiwanya. Namun ia menyadari dampak dari perbuatanya tersebut. Seorang psikopat tidak masuk dalam kategori alasan pemaaf, karena dorongan gangguan jiwanya dalam melakukan suatu tindakan pelanggaran norma ia sadari akibatnya dan bahkan menjadi kebiasaan untuk kesenangan dirinya. Maka berdasarkan adigium actio libera in causa, keadaan tidak sadarkan diri karena di sengaja perbuatan sendiri maka bukan termasuk dalam alasan penghapusan pidana. | en_US |