dc.description.abstract | Perkawinan adalah ikatan yang diciptakan dari laki-laki dan perempuan
yang memiliki pandangan hidup yang selaras dengan tujuan menyatukan dan
menyandingkan dua hal yang berbeda untuk membentuk keluarga sakinah,
mawaddah, dan warahmah. Di Indonesia perkawinan sah apabila telah Ke
Perkawinan Tahun 1974. Jika perkawinan yang dilaksanakan tidak terdaftar, maka
dapat diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Isbat nikah
adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahannya
dilakukan secara sirri atau di bawah tangan. Dasar hukum pelaksanaan isbat nikah
dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam.
Di Kabupaten Malang fenomena nikah dibawah tangan atau nikah sirri
masih sangat marak. Pada kurun waktu Januari hingga Juli tahun 2019 tercatat ada
233 perkara isbat nikah yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang.
Dibanding periode yang sama pada tahun 2018 lalu, jumlah itu diketahui
meningkat. Saat itu Pengadilan Agama mencatat ada 179 perkara isbat nikah. Bila
ditotal secara keseluruhan pada tahun 2018 lalu tercatat ada 341 perkara isbat nikah.
Penulis dalam peneletian ini membahas: 1) Pertimbangan Hakim terhadap
permohonan isbat nikah Nomor 0094/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Mlg, 2) Putusan Hakim
terhadap permohonan isbat nikah Nomor 0094/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Mlg, 3) Analisis
Putusan Hakim Dalam Perspektif Hukum Positif.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan
pendekatan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dengan sistem
vi
dokumentasi untuk mendalami bahan hukum yang diperoleh dan diklarifikasi
menurut sumber data dan dikaji secara komprehensif. Hasil dari penelitian yaitu
dasar analisis pertimbangan diantaranya adalah Pasal 2 dan 9 Undang-Undang No.
1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian analisis putusan yang didasari dari
pertimbangan Hakim maka permohonan isbat nikah ditolak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Adapun analisis putusan hakim perspektif
hukum positif ditinjau dari Pasal 14 dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Isbat Nikah | en_US |