Show simple item record

dc.contributor.authorFauzi, Moh Yajid
dc.date.accessioned2020-11-19T06:05:04Z
dc.date.available2020-11-19T06:05:04Z
dc.date.issued2020-08-03
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/434
dc.description.abstractPerkawinan adalah ikatan yang diciptakan dari laki-laki dan perempuan yang memiliki pandangan hidup yang selaras dengan tujuan menyatukan dan menyandingkan dua hal yang berbeda untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. Di Indonesia perkawinan sah apabila telah Ke Perkawinan Tahun 1974. Jika perkawinan yang dilaksanakan tidak terdaftar, maka dapat diajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Isbat nikah adalah proses penetapan pernikahan antara suami dan istri yang pernikahannya dilakukan secara sirri atau di bawah tangan. Dasar hukum pelaksanaan isbat nikah dijelaskan dalam pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Kompilasi Hukum Islam. Di Kabupaten Malang fenomena nikah dibawah tangan atau nikah sirri masih sangat marak. Pada kurun waktu Januari hingga Juli tahun 2019 tercatat ada 233 perkara isbat nikah yang masuk di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Dibanding periode yang sama pada tahun 2018 lalu, jumlah itu diketahui meningkat. Saat itu Pengadilan Agama mencatat ada 179 perkara isbat nikah. Bila ditotal secara keseluruhan pada tahun 2018 lalu tercatat ada 341 perkara isbat nikah. Penulis dalam peneletian ini membahas: 1) Pertimbangan Hakim terhadap permohonan isbat nikah Nomor 0094/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Mlg, 2) Putusan Hakim terhadap permohonan isbat nikah Nomor 0094/Pdt.P/2019/Pa.Kab.Mlg, 3) Analisis Putusan Hakim Dalam Perspektif Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan penelitian deskriptif analitis. Pengumpulan data dengan sistem vi dokumentasi untuk mendalami bahan hukum yang diperoleh dan diklarifikasi menurut sumber data dan dikaji secara komprehensif. Hasil dari penelitian yaitu dasar analisis pertimbangan diantaranya adalah Pasal 2 dan 9 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kemudian analisis putusan yang didasari dari pertimbangan Hakim maka permohonan isbat nikah ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Adapun analisis putusan hakim perspektif hukum positif ditinjau dari Pasal 14 dan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Isbat Nikahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectIsbat Nikahen_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan Isbat Nikah Nomor 0094/Pdt.P/2019/PA.Kab.Mlg. di Pengadilan Agama Kabupaten Malangen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record