Show simple item record

dc.contributor.authorSolichah, Binti Maratus
dc.date.accessioned2022-07-14T05:46:07Z
dc.date.available2022-07-14T05:46:07Z
dc.date.issued2021-07-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4350
dc.description.abstractPenelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh kentalnya tradisi adat Jawa khususnya dalam hal perkawinan yang terdapat di Dukuh Banyu Urip dan Dukuh Batokan Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat apabila mereka tidak menaati atau melanggar aturan tradisi adat tersebut maka anggota keluarga mereka akan mendapatkan musibah atau balak didalam kehidupan rumah tangga. Hal ini tidak tercantum dalam al-Qur’an maupun Hadist. Secara syari’at Islam semua hal yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT. Berdasarkan latar belakang di atas, maka fokus masalah peneliti adalah:1). Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap fenomena mitos larangan perkawinan antara Dukuh Banyu Urip dengan warga Dukuh Batokan ? 2). Bagaimana proses sosialisasi pewarisan mitos larangan nikah antara Dukuh Banyu Urip dengan Dukuh Batokan ? 3). Bagaimana tinjauan ‘urf terhadap ketaatan masyarakat pada mitos larangan perkawinan antara Dukuh Banyu Urip dengan Dukuh Batokan ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris. Teknik penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, teknik pengumpulan data menggunakan cara wawancara mendalam ( in depth interview) dan dokumentasi. Adapun teknik analisis datanya menggunakan kondensasi data, penyajian, analisis dan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data penulis menggunakan triangulasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa : 1). Mayoritas masyarakat masih mempercayai mitos larangan perkawinan antar Dukuh dengan 3 jenis perspektif: a) Masyarakat sepenuhnya mempercayai dan taat terhadap aturan larangan perkawinan antar dukuh, b) Masyarakat ragu-ragu/ tidak mempercayai namun mentaati tradisi, yang terakhir c) Masyarakat tidak mempercayai dan tidak memperdulikan aturan larangan perkawinan antar dukuh. Meskipun begitu mereka mempunyai alternatif untuk menyiasati larangan perkawinan antar Dukuh tersebut. 2). Proses sosialisasi masyarakat terhadap mitos larangan perkawinan antar Dukuh terbentuk melalui proses eksternalisasi, objektivasi dan internalisasi mereka. Pewarisan tersalur melalui agen sosialisasi keluarga, lingkungan sekitar (masyarakat) dan teman sebaya dimulai dengan memberikan peringatan berupa larangan agar tidak sampai melanggar, yang kemudian berkembang dengan memperingatkan bagaimana akibatnya apabila larangan antar Dukuh tersebut dilanggar. Melalui proses tersebut menghasilkan karakteristik remaja yang berbeda-beda dalam menanggapi mitos larangan perkawinan antar Dukuh Banyu Urip dan Dukuh Batokan. 3). Ditinjau dari Hukum Islam, tradisi larangan perkawinan antar Dukuh Banyu Urip dengan Dukuh Batokan tidak bisa dikatakan sesuatu yang haram/ musyrik, setidaknya jika dilihat dari segi positif bukan dari segi negatifnya selama tidak melanggar syariat islam serta tidak merusak aqidah Islamiyah. Dilihat dari metode ‘urf tradisi larangan perkawinan tersebut termasuk dalam ‘urf shahih karena telah memenuhi syarat-syarat yang menjadikan ‘urf tersebut tetap diberlakukan. Kata Kunci : Larangan Perkawinan, Mitos, ‘Urf. en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectLarangan Perkawinanen_US
dc.subjectMitosen_US
dc.subject‘Urfen_US
dc.titleTinjauan Dalil ‘Urf Terhadap Mitos Larangan Perkawinan Antar Dukuh (Studi Kasus di Dukuh Banyu Urip dengan Dukuh Batokan Kabupaten Tulungagung)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record