dc.description.abstract | Poligami menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu bersamaan. Adapun secara terimologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keaadan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Seorang suami yang berpoligami dapat saja beistri dua orang,tiga orang, empat orang, dalam waktu bersamaan.
Penelitian yang dilakukan penulis ini bukanlah penelitian satu-satunya mengenai pengabulan izin poligami, sebelumnya sudah ditemukan penelitian mengenai izin poligami, tetapi secara spesifik belum ada penelitian yang fokus pada pengabulan izin poligami menurut hukum Islam. Kemudian peneliti mengkaji satu penelitian terdahulu yang relevan dan berhubungan dengan konsep pengabulan izin poligami
Berdasarkan latar belakang yang disampaikan peneliti, penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Jenis penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak melalui prosedur analisis statistik atau secara perhitungan, cara kuantifikasi lainnya yang menghasilkan prosedur analisis. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum yuridis normatif yakni menjadikan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 466/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlg sebagai bahan analisis utama. Yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan mengutamakan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencangkup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukan, pertama Pada dasarnya kebolehan berpoligami itu adalah mutlak dan adil, itu merupakan kewajiban bagi suami terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka karena tuntutan agama. Kedua, Persetujuan dari istri hal terpenting dalam hal permohonan poligami yang nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak izin poligami seorang poligami. Ketiga, syarat paling utama dalam pertimbangan poligami adalah masalah kemampuan finansial. ketika seorang suami memutuskan untuk menikah lagi, maka yang harus pertama kali terlintas di kepalanya adalah masalah tanggung jawab nafkah dan kebutuhan hidup untuk dua keluarga sekaligus, Nafkah tentu saja tidak berhenti sekedar bisa memberi makan dan minum untuk isteri dan anak, tapi lebih dari itu bagaimana dia merencanakan anggaran kebutuhan hidup sampai kepada masalah pendidikan yang layak, rumah dan semua kebutuhan lainnya.
Kata Kunci: Pengabulan, Poligami, Hukum Islam. | en_US |