Nadiyah, Silvi Chumairotun
(Universitas Islam Malang, 2022-06-17)
Perkawinan di bawah umur merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh laki – laki dan/ atau perempuan yang belum berusia 19 tahun dalam suatu ikatan pernikahan. Dimana untuk dapat melaksanakan perkawinan tersebut terlebih ...