dc.description.abstract | Kata Kunci : Pernikahan, Adat Gehing, Fenomenology
Pernikahan gehing yang dimaksud dalam penelitian ini adalah membahas tentang
sebuah kondisi dimana kebanyakan masyarakat sangat mempercayai dengan adanya
adat larangan pernikahan gehing, padahal dalam hukum Islam sendiri tidak ada
penjelasan tentang dilarangnya nikah karena bertemunya weton wage dan pahing.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum mempercayai adanya adat
larangan nikah gehing, faktor apa saja yang menjadikan larangan nikah gehing, dan
sisi positif negative dari adanya adat dilarangnya nikah gehing.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan
(field research). Pengumpulan data dalam metode ini dengan menggunakan metode
penentuan sampel dan informan, pengamatan/ observasi dan wawancara mendalam.
Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang akurat dan valid.
Latar belakang dari penelitian ini adalah membahas tentang prosesi adat yang
dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan yakni terlebih dahulu mempertemukan
kedua belah pihak keluarga dan selanjutnya akan dihitung weton kelahiran dari kedua
calon mempelai, apabila salah satunya berweton selasa wage dan pasangannya
berweton sabtu pahing maka pernikahan tersebut harus dibatalkan, karena ditakutkan
akan menimbulkan suatu hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian,
pertengkaran bahkan sampai ada yang meninggal.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum dari meyakini adat
gehing yang diyakini oleh masyarakat Socorejo. Dan menurut tokoh agama, maupun
tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa boleh saja meyakini adat seperti itu
asal tidak dapat dijadikan sebuah patokan, karena sesungguhnya dalam hukum Islam
sendiri pernikahan tidak menyulitkan. Dan di Islam sendiri tidak berlaku aturan-aturan
semacam itu.
Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum meyakini adat nikah
gehing yang ada di Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban boleh saja
dipercayai asalkan tidak dijadikan suatu pedoman apabila memang ada yang ingin
melangsungkan pernikahan tidak boleh dipersulit karena akan menimbulkan
mudhorot. | en_US |