Show simple item record

dc.contributor.authorPutri, Anike
dc.date.accessioned2020-11-19T06:28:02Z
dc.date.available2020-11-19T06:28:02Z
dc.date.issued2020-07-17
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/443
dc.description.abstractKata Kunci : Pernikahan, Adat Gehing, Fenomenology Pernikahan gehing yang dimaksud dalam penelitian ini adalah membahas tentang sebuah kondisi dimana kebanyakan masyarakat sangat mempercayai dengan adanya adat larangan pernikahan gehing, padahal dalam hukum Islam sendiri tidak ada penjelasan tentang dilarangnya nikah karena bertemunya weton wage dan pahing. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana hukum mempercayai adanya adat larangan nikah gehing, faktor apa saja yang menjadikan larangan nikah gehing, dan sisi positif negative dari adanya adat dilarangnya nikah gehing. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data dalam metode ini dengan menggunakan metode penentuan sampel dan informan, pengamatan/ observasi dan wawancara mendalam. Metode ini digunakan untuk memperoleh data yang akurat dan valid. Latar belakang dari penelitian ini adalah membahas tentang prosesi adat yang dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan yakni terlebih dahulu mempertemukan kedua belah pihak keluarga dan selanjutnya akan dihitung weton kelahiran dari kedua calon mempelai, apabila salah satunya berweton selasa wage dan pasangannya berweton sabtu pahing maka pernikahan tersebut harus dibatalkan, karena ditakutkan akan menimbulkan suatu hal-hal yang tidak diinginkan seperti perceraian, pertengkaran bahkan sampai ada yang meninggal. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana hukum dari meyakini adat gehing yang diyakini oleh masyarakat Socorejo. Dan menurut tokoh agama, maupun tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa boleh saja meyakini adat seperti itu asal tidak dapat dijadikan sebuah patokan, karena sesungguhnya dalam hukum Islam sendiri pernikahan tidak menyulitkan. Dan di Islam sendiri tidak berlaku aturan-aturan semacam itu. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum meyakini adat nikah gehing yang ada di Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban boleh saja dipercayai asalkan tidak dijadikan suatu pedoman apabila memang ada yang ingin melangsungkan pernikahan tidak boleh dipersulit karena akan menimbulkan mudhorot.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.subjectHukum Adaten_US
dc.subjectPernikahanen_US
dc.subjectAdat Gehingen_US
dc.subjectFenomenologyen_US
dc.titleLarangan Nikah Gehing dalam Perspektif Fenomenology (Studi Kasus Desa Socorejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record