Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Waris Adat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Desa Siru, Kec. Lembor, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur)

Show simple item record

dc.contributor.author Zuhrah, Balilatul
dc.date.accessioned 2022-08-01T02:41:21Z
dc.date.available 2022-08-01T02:41:21Z
dc.date.issued 2022-06-17
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4441
dc.description.abstract Al-Qur’an adalah kalamullah, di dalamnya terdapat banyak ayat yang mengatur kehidupan manusia. Salah satunya adalah ayat yang mengatur tentang kewarisan yang dijelaskan secara terperinci. Dalam sistem pembagian harta warisan Islam, anak perempuan merupakan salah satu yang menjadi ahli waris yaitu yang berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau orang tuanya. Dalam praktiknya yang terjadi di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengikuti sistem pembagian harta warisan berdasarkan adat yaitu sistem pernikahan Patrilineal (mengikuti garis keturunan bapak). Dalam Sistem ini yang berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau orang tuanya adalah anak laki-laki sedang perempuan tidak menpunyai hak mendapatkan harta warisan. Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti merumuskan beberapa masalah: yang pertama, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta warisan adat yang dilakukan di Desa Siru. Yang kedua, apa saja yang menjadi faktor sehingga anak perempuan di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur tidak menjadi ahli waris atau tidak berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau dari orang tuanya. Dan yang ketiga, apakah dampak yang dialami oleh anak perempuan setelah pembagian harta warisan. Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan adat yang dilakukan di Desa Siru. Yang kedua, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan. Dan yang ketiga, mengetahui dampak pada anak perempuan setelah pembagian harta warisan adat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Penelitian ini dilakukan berdasarkan kejadian sosiologisnya secara langsung ke lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta meneliti bagaimana suatu hukum berlaku di lingkungan masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadikan anak laki-laki sebagai ahli waris sedangkan anak perempuan tidak termasuk sebagai ahli waris, hal ini disebabkan karena ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah masyarakat Desa Siru menganut sistem pernikahan patrilineal yaitu mengikuti garis keturunan bapak, yang kedua adanya sejarah ata peang (anak perempuan) dan ata one (anak laki-laki), dan ketiga adalah adanya belis atau paca (pembayaran sejumlah uang atau hewan yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan) untuk anak laki-laki sebelum menikahi anak orang. Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Adat, Warisan Adat en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.subject Hukum Adat en_US
dc.subject Warisan Adat en_US
dc.title Kedudukan Anak Perempuan dalam Pembagian Harta Waris Adat Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Desa Siru, Kec. Lembor, Kab. Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account