dc.description.abstract | Al-Qur’an adalah kalamullah, di dalamnya terdapat banyak ayat yang mengatur kehidupan manusia. Salah satunya adalah ayat yang mengatur tentang kewarisan yang dijelaskan secara terperinci. Dalam sistem pembagian harta warisan Islam, anak perempuan merupakan salah satu yang menjadi ahli waris yaitu yang berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau orang tuanya. Dalam praktiknya yang terjadi di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengikuti sistem pembagian harta warisan berdasarkan adat yaitu sistem pernikahan Patrilineal (mengikuti garis keturunan bapak). Dalam Sistem ini yang berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau orang tuanya adalah anak laki-laki sedang perempuan tidak menpunyai hak mendapatkan harta warisan.
Berdasarkan latar belakang di atas maka peneliti merumuskan beberapa masalah: yang pertama, bagaimana tinjauan hukum Islam tentang pembagian harta warisan adat yang dilakukan di Desa Siru. Yang kedua, apa saja yang menjadi faktor sehingga anak perempuan di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur tidak menjadi ahli waris atau tidak berhak mendapatkan harta warisan dari kerabat atau dari orang tuanya. Dan yang ketiga, apakah dampak yang dialami oleh anak perempuan setelah pembagian harta warisan.
Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama, untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian harta warisan adat yang dilakukan di Desa Siru. Yang kedua, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan anak perempuan tidak mendapatkan harta warisan. Dan yang ketiga, mengetahui dampak pada anak perempuan setelah pembagian harta warisan adat. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Penelitian ini dilakukan berdasarkan kejadian sosiologisnya secara langsung ke lapangan yaitu dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari serta meneliti bagaimana suatu hukum berlaku di lingkungan masyarakat.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Desa Siru, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadikan anak laki-laki sebagai ahli waris sedangkan anak perempuan tidak termasuk sebagai ahli waris, hal ini disebabkan karena ada beberapa faktor. Faktor pertama adalah masyarakat Desa Siru menganut sistem pernikahan patrilineal yaitu mengikuti garis keturunan bapak, yang kedua adanya sejarah ata peang (anak perempuan) dan ata one (anak laki-laki), dan ketiga adalah adanya belis atau paca
(pembayaran sejumlah uang atau hewan yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan) untuk anak laki-laki sebelum menikahi anak orang.
Kata Kunci : Hukum Islam, Hukum Adat, Warisan Adat | en_US |