Show simple item record

dc.contributor.authorHadad, Muhamad Alawi
dc.date.accessioned2022-08-01T02:42:20Z
dc.date.available2022-08-01T02:42:20Z
dc.date.issued2022-06-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4442
dc.description.abstractPenelitian Ini dilatar belakangi dan berangkat dari sebuah Fenomena Pernikahan Dibawah Tangan yang terjadi di Indonesia, lebih khususnya yang terjadi di wilayah KUA Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Pernikahan Dibawah Tangan merupakan suatu pernikahan yang tidak tercatat atau didaftarkan di sebuah lembaga yang berwenang, Masyarakat Salem juga sering mengenalnya dengan istilah Nikah Sirri. Lembaga yang berwenang tersebut Seperti KUA Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 disebutkan bahwasanya pernikahan adalah sah menurut Agama Atau kepercayaan Masing-masing. Akan tetapi dalam pelaksanaanya Pernikahan juga harus dicatatkan atau terdaftar menurut undang-undang yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 6 Kompilasi Hukum Islam. Dari konteks penelitian diatas, penulis merumuskan masalah yakni (1). Apa sajakah akibat hukum yang ditimbulkan dari pernikahan dibawah tangan di daerah KUA Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes. (2). Upaya apasajakah yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Salem dalam meminimalisir pernikahan dibawah tangan. (3). Apa sajakah faktor penghambat KUA Kecamatan Salem dalam menjalankan upayanya untuk meminimalisir Pernkahan Dibawah Tangan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah supaya mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana peran KUA dalam meminimalisir pernikahan dibawah tangan di Kecamatan Salem kabupaten Brebes. Serta apa faktor yang menjadi penghambat KUA dalam upayanya untuk meminimalisir penikahan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut maka penelitian yang digunakan oleh penulis ialah Metode Penelitian Kualitatif. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dan juga dokumentasi. Metode wawancara dilakukan dengan proses tanya jawab antara peneliti dengan partisipan atau sumber penelitian yaitu dengan kepala KUA Kecamatan Salem, mantan Staf KUA Kecamatan Salem, Pelaku Pernikahan dibawah tangan, dan juga Tokoh Agama Islam masyarakat. Kemudian metode dokumentasi yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip, buku, bagan struktur organisasi KUA Kecamatan Salem, dan sebagainya. Berdasarkan usaha-usaha yang didapatkan, hasil Temuan Penelitian menunjukan bahwasanya (1). Akibat Pernikahan Dibawah Tangan yang terjadi pada masyarakat Wilayah KUA Kecamatan Salem ialah a). Status pernikahan tersebut dianggap tidak sah oleh undang-undang dan ketentuan hukum Negara. b). Suami isteri tersebut tidak mempunyai akta nikah sebagai bukti sah bahwa mereka telah menikah. c). Anak hasil pernikahan dibawah tangan hanya memiliki keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. (2). Upaya telah dilakukan oleh KUA Kecamatan Salem dalam meminimalaisir pernikahan dibawah tangan ialah, a). Perwakilan dari KUA melakukan sosialisasi pernikahan kepada masyarakat melalui pengajian Atau ceramah kepada masyarakat. b). KUA mengadakan penyuluhan kepada Masyarakat di balai desa sesuai dengan kesepakatan. c). KUA bekerja sama dengan Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengadakan bimbingan pernikahan dan pentingnya pencatatan pernikahan kepada calon pengantin dan wali yang dilaksanakan di KUA. Dalam melaksanakan tugasnya, KUA menemui berbagai hambatan dalam upayanya untuk meminimalisir pernikahan dibawah tangan. (3). Faktor penghambat tersebut antara lain a). Jarak lokasi sosialisai yang tidak mudah dijangkau serta medan yang dilalui nya cukup sulit. b). minimnya kesadaran masyarakat mengenai hukum positif dan perundang-undangan. c). Adanya kebiasaan atau anggapan masyarakat tentang perawan tua, yang beranggapan apabila mereka ingin menikah lagi maka cukup menikah dibawah tangan saja tanpa harus ribet mengurus Administrasi dan biaya pernikahan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa peran KUA dalam meminimalisir pernikahan dibawah tanagan di Kecamatan Salem Kabupaten Brebes sudah dilakukan namun masih belum optimal dan perlu ditingkatkan kembali. Walaupun seperti itu, KUA Kecamatan Salem selalu berusaha melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta berusaha untuk melakukan program sosialisai, penyuluhan, mengenai pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Kata Kunci : Pernikahan Dibawah Tangan, Kantor Urusan Agama, Kecamatan Salem, Upaya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectPernikahan Dibawah Tanganen_US
dc.subjectKantor Urusan Agamaen_US
dc.subjectKecamatan Salemen_US
dc.subjectUpayaen_US
dc.titlePeran Kantor Urusan Agama dalam Meminimalisir Pernikahan Dibawah Tangan di Kecamatan Salem Kabupaten Brebesen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record