dc.description.abstract | Pernikahan adalah suatu perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai ketentuan hukum dan ajaran agama, dan pada hakikatnya Allah SWT menciptakan makhluk hidup di muka bumi ini untuk berpasang-pasangan. Menikah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan oleh agama Islam dan hukum melaksanakan pernikahan tersebut adalah sunnatullah dengan tujuan untuk menyempurnakan ibadah setiap manusia yang menikah, dan adapun tujuan setiap pasangan yang menikah adalah menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Dengan demikian, demi tercapainya tujuan pernikahan yang sakinah mawaddah warrahmah upaya yang dilakukan yaitu berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah bagi Calon Pengantin. Hal ini adalah salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan terlebih kepada calon pengantin yang menikah di usia dini guna untuk memberikan ilmu dan pengetahuan tentang bagaimana dalam membina rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warrahmah, dan memberikan bagaimana solusi dalam menyelesaikan masalah yang baik sehingga tidak terjadi perpecahan keluarga, karena orang yang menikah di bawah umur masih sering terjadi pemikiran yang labil dan ego yang masih belum terkontrol. Oleh karena itu, bimbingan pra nikah bagi calon pengantin sangatlah penting untuk dilaksanakan.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan peran bimbingan pra nikah terhadap calon penganting yang menikah dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, bagaimana proses bimbingan pra nikah terhadap calon pengantin yang menikah dini dalam membentuk keluarga sakinah di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu dan untuk mendeskripsikan apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam proses bimbingan pra nikah terhadap pengantin yang menikah dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian deskriptif kualitatif yaitu prosedur penelitian dengan menghasilkan data yang deskriptif yang bersumber dari tulisan atau tingkah laku yang di observasi dari manusia dan fenomena yang terjadi di lapangan atau langsung dari masyarakat. Dengan pendekatan kualitatif yang berdasarkan pada data-data sehingga akan menjawab permasalahan yang akan di teliti dengan baik dan akurat terhadap pokok penelitian. Kemudian, dilihat dari segi tempat penelitiannya, penelitian ini termasuk penelitian lapangan atau (field research) dimana yang berarti peneliti terjun atau mendatangi langsung ke lokasi penelitian untuk mengumpulkan data dari informan yang telah ditentukan, dengan kata lain peneliti turun langsung dan berada di lapangan atau berada langsung di lokasi penelitian yaitu di Kantor Urusan Agama Kecamatan Junrejo Kota Batu.
Hasil penelitian yang pertama proses bimbingan pra nikah kepada calon pengantin yang menikah dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu adalah prosesnya tetap sama tidak ada perbedaannya dengan calon pengantin yang menikah di usia ideal, akan tetapi dalam pelaksanaan bimbingan pra nikah hal yang membedakan terhadap pengantin yang menikah dini yakni di materi penyuluh lebih ditekankan kepada kesiapan mental seperti ekonomi yang harus disiapkan, mental dan egois yang dikesampingkan. Hasil penelitian kedua yaitu faktor pendukung dan penghambat bimbingan pra nikah terhadap pengantin yang menikah dini di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu, faktor pendukung nya antara lain adanya buku pedoman bimbingan pra nikah, pembimbing atau pemateri bimbingan pra nikah memahami modul bimbingan perkawinan, pembimbing memahami karakteristik pengantin yang menikah di bawah umur, pembimbing memberikan edukasi tentang persoalan dan penyelesaian suatu masalah yang akan dihadapi, serta adanya ruangan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Junrejo. Dan berikut faktor penghambatnya antara lain fasilitas bimbingan pra nikah yang kurang memadai, terbatasnya waktu pelaksanaan bimbingan pra nikah di KUA Kecamatan Junrejo selama masa pandemi, kurangnya kedisiplinan, dan latar belakang pendidikan. Hasil penelitian ketiga yaitu peran bimbingan pra nikah sangat penting dalam keharmonisan keluarga, dengan adanya Bimbingan Pra Nikah, maka kepercayaan diri seseorang untuk menjalani kehidupan berkeluarga akan meningkat.
Kata Kunci : Peran, Bimbingan Pra Nikah, Calon Pengantin, Menikah Dini, Keluarga Sakinah. | en_US |