Tradisi Perhitungan Weton untuk Menentukan Hari Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Argosuko Kecamatan Poncokusumo)

Show simple item record

dc.contributor.author Efendy, Hakam
dc.date.accessioned 2022-08-01T05:31:02Z
dc.date.available 2022-08-01T05:31:02Z
dc.date.issued 2022-07-14
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4547
dc.description.abstract Pernikahan adalah salah satu anjuran dari Allah Swt yang disunnahkan kepada hambaNya yang sudah memenuhi syarat. Pernikahan pula telah di atur baik oleh hukum islam dan hukum positif. Dalam hukum postif sendiri pernikahan telah di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 1tentang“perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia d an kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 3, tujuan pernikahan adalah membentuk dan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Sedangkan dalam ajara islam, pernikahan. perjanjian atau akad yang mempersatukan anatara pria dan wanita yang awalnya bukan muhrim sehingga menjadi halal melakukan hubungan suami istri. Tentu saja dalam setiap daerah mempunyai adat atau kebiasaan masing-masing, di masayraakat adat jawa sebelum melakukan pernikahan akan melakukan tradisi weton atau penentuan hari pernikahan dengan tanggal lahir dari pasangan calon pengantin. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Apa yang dimaksud dengan perhitungan hari/Weton dalam Tradisi Masyarakat Adat Jawa? (2) Bagaimana pelaksanaan perhitungan weton atau hari dalam menentukan calon pengantin di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang? (3) Bagaimana Prespektif Hukum Islam terhadap Tradisi pehitungan weton di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang? Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan Observasi, wawancara dan Dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tradisi perhitungan hari dalam pernikahan yang dilakukan di Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang merupakan suatu kebiasaan yang dilaksanakan sebelum pernikahan dengan menjumlah hari lahir calon pasangan untuk menentukan hati atau bulan yang baik dalam pernikahan. Tradisi penentuan hari atau weton di Desa Argosuko di anggap shohih karena sebagai salah satu wujud dalam sikap berhati-hatian dan ikhtiar dalam akan melangsungkan pernikahan. Akan tetapi, baik dan buruknya dalam kehidupan merupakan takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Manusia hanya berusaha dan berencana. Kata Kunci : Urf’, Neptu, Perhitungan Weton. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Urf en_US
dc.subject Neptu en_US
dc.subject Perhitungan Weton en_US
dc.title Tradisi Perhitungan Weton untuk Menentukan Hari Nikah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Argosuko Kecamatan Poncokusumo) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account