Show simple item record

dc.contributor.authorAlif, Abdul Rahman Haq Al
dc.date.accessioned2022-08-01T05:31:11Z
dc.date.available2022-08-01T05:31:11Z
dc.date.issued2022-07-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4548
dc.description.abstractDalam Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid Layanan pernikahan di masa pandemi ini mewajibkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahannya secara online melalui website simkah. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus sesuai dengan standar pelayananan sebagai tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dalam rangka terciptanya pelayanan yang berkualitas, terukur, cepat, mudah dan terjangkau. Pelayanan publik di atur didalam Undang Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Selain itu tujuan dari peraturan ini agar terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, tanggung jawab, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaran pelayanan publk. Berdasarkan observasi awal, ditemukan banyak masyarakat yang belum memahami prosedur dan mekanisme pendaftaran nikah secara online dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan baru terkait pendaftaran nikah secara online pada masa pandemi Covid-19.. Maka, hal ini sangat penting agar pelayanan yang di berikan terhadap masyarakat kedepannya menjadi lebih baik lagi khususnya di bidang pernikahan. Dari latar belakang penelitian diatas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana Kualitas Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada masa pandemi Covid-19 Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kualitas pelayanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada masa pandemi Covid-19, untuk mendeskripsikan apa saja faktor-faktor yang mendukung dan menghambat Pelayanan dan untuk mendeskripsikan upaya meningkatkan pelayanan. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui observasi pasif, kemudian dengan wawancara semi terstruktur, wawancara yang dilakukan secara mendalam, dan dalam pelaksanaan nya lebih bebas yang mana informan diminta pendapat, atau ide-ide didalamnya, dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, kualitas pelayanan sistem informasi manajemen nikah di KUA kecamatan Junrejo dengan menyediakan saran prasarana, mempunyai SDM yang kompeten, melayani dengan berlaku adil dan mendahulukan kepentingan pemohon, menerima kritik dan saran, melakukan sosialisasi, tidak memungut biaya pelayanan. faktor pendukung pelayanan yang pertama faktor aturan, faktor sarana prasarana, faktor kemampuan karyawan, upaya meningkatkan pelayanan dengan melakukan evaluasi rutin dan memperbaiki sarana prasarana. Kata Kunci : Kualitas Pelayanan, SIMKAH, KUAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendidikan Agama Islamen_US
dc.subjectHukum Keluarga Islamen_US
dc.subjectKualitas Pelayananen_US
dc.subjectSIMKAHen_US
dc.subjectKUAen_US
dc.titleKualitas Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif di KUA Kecamatan Junrejo Kota Batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record