dc.description.abstract | Anak adalah anugerah yang Allah SWT. berikan kepada setiap orang tua di dunia yang harus dijaga dan dilindungi. Indonesia menjunjung tinggi atas hak asasi manusia, termasuk didalamnya hak asasi anak yang termaktub dalam UU No. 23 Tahun 2002 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak ialah perlindungan terhadap tindakan eksploitasi. Dewasa ini banyak orang tua yang kurang maksimal dalam menjalankan kodratnya sebagai orang tua. Terbukti dalam data KemenPPPA tahun 2020-2021, pada masa pandemi Covid-19, eksploitasi terhadap anak mengalami peningkatan pada tahun 2021 sebanyak 165 kasus eksploitasi anak yang sebelumnya 133 kasus pada tahun 2020. Banyak anak-anak yang terlantar, serta banyak anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Sejalan dengan hukum Islam juga melarang terhadap tindakan eksploitasi pada anak, yang dimana seharusnya anak menjadi perhiasan bagi orang tuanya akan tetapi sebaliknya mereka malah dieksploitasi.
Dari latar belakang di atas, maka peneliti merumuskan masalah sebagai berikut, yaitu 1). Apa saja hak-hak anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan Anak, 2). Perlindungan anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan Anak, 3). Bagaimana eksploitasi anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan Anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji tentang 1). Hak-hak anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan Anak, 2). Perlindungan anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan Anak, serta 3). Eksploitasi anak ditinjau dari hukum Islam dan UU Perlindungan anak.
Untuk menjawab akan pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa studi pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan pengumpulan informasi dan data secara mendalam melalui berbagai literatur, buku, referensi lainnya, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan, untuk mendapatkan jawaban dan landasan teori mengenai masalah yang akan diteliti. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Yuridis yaitu mendekati permasalahan yang ada berdasarkan pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan normatif yaitu mendekati suatu permasalahan berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam pandangan hukum Islam, seorang anak memiliki hak yang harus dijamin dan dilindungi baik oleh orang tua, masyarakat maupun pemerintah. Sebagaimana yang telah tergambar dalam beberapa ayat Al-Quran dan Hadits mengenai hak-hak anak yaitu, (1) Hak mendapatkan perlindungan sejak dalam kandungan (QS. Luqman: 14), (2) Hak untuk hidup dan berkembang (QS. Al-Isra’:31), (3) Hak mendapatkan kejelasan nasab (QS. Al-Ahzab: 5), (4) Hak mendapatkan perlindungan (QS. At-Tahrim: 6), (5) Hak mendapatkan nafkah (QS. Al-Baqarah: 233, QS. At-Thalaq: 7), (6) Hak mendapatkan pendidikan (QS. An-Nahl: 78), (7) Hak mendapatkan keadilan (QS. An-Nisa’: 127), (8) Hak mendapatkan identitas (QS. Maryam: 7), (9) Hak atas warisan (QS. An-Nisa’: 2), (10) Hak untuk bermain, dan (11) Hak mendapatkan kasih sayang (Hadits Bukhari-Muslim). Adapun dalam peraturan perundang-undangan telah menetapkan tentang hak-hak anak yang harus dijamin dan dilindungi, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 18 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak memiliki: 1) Hak untuk hidup, 2) Hak mendapatkan identitas, 3) Hak beribadah, 4) Hak mengetahui orang tuanya, 5) Hak memperoleh jaminan sosial, 6) Hak memperoleh pendidikan, 7) Hak menyuarakan pendapatnya, 8) Hak untuk beristirahat dan bermain, 9) Hak mendapatkan bantuan sosial bagi anak yang menyandang cacat, 10) Hak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi, 11) Hak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, 12) Hak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan politik, 13) Hak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, 14) Hak untuk diperlakukan secara manusiawi bagi anak yang dirampas kebebasannya, 15) Hak memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum, dan 16) Hak mendapatkan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana.
Perlindungan anak dalam pandangan hukum Islam didasarkan pada ajaran Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW. pada prinsipnya perlindungan terhadap anak yang diberikan oleh orang tua berupa penampakan kasih sayang yang dalam hal ini terwujud pada pemenuhan hak dasar dan pemberian perlindungan anak agar dapat menjadi manusia yang bertakwa kepada Allah SWT. cerdas dan berbudi pekerti yang luhur serta dapat menjadi harapan masa depan orang tua. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab keluarga, masyarakat, dan negara. Sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. At-Tahrim Ayat 6: “Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...”. Adapun perlindungan anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya, serta mendapat perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan terhadap anak merupakan kewajiban yang harus dijalani oleh setiap orang tua. bukan hanya orang tua saja, tetapi masyarakat dan pemerintah yang senantiasa harus menjamin perlindungan terhadap anak.
Adapun eksploitasi terhadap anak telah melanggar hak-hak anak yang dimana kegiatan eksploitasi tidak dibenarkan dalam Islam apapun alasannya. Sebagaimana yang ditegaskan dalam QS. Al-Isra’: 70 : “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam,...” Ayat ini secara jelas menegaskan bahwa seorang anak harus dimuliakan. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia juga melarang keras adanya tindakan eksploitasi terhadap anak, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membiarkan, melakukan atau turut ikut serta melakukan eksploitasi secara seksual maupun ekomomi terhadap anak. Tindakan-tindakan seperti ini semestinya menjadi perhatian yang harus selalu melakukan perlindungan terhadap anak oleh setiap orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Kata Kunci : Eksploitasi, Anak, Hukum Islam, UU Perlindungan Anak | en_US |