dc.description.abstract | Kemajuan teknologi dan budaya telah membantu kemajuan negara dan dunia. Khususnya di negara kita Indonesia, dalam bekerja atau berkarir menuntut semua kelompok untuk berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan rumah tangga maupun di dalam politik dan Lembaga kepemerintahan. Lingkaran gender menunjukan bahwa perempuan merasa setara dengan pria, banyak wanita membangun karir yang sesuai dengan profesinya. Tugas wanita karir menjadi lebih banyak. Disamping juga ada tuntutan untuk memenuhi kewajibannya di dalam rumah tangga, yakni juga memiliki beban untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya di dalam pekerjaan. Adapun peran isteri sebagai bentuk ibu rumah tangga hendaklah harus patuh dan turut dibawah pimpinan seorang suami, tetapi tidak terlepas dari peran seorang isteri yang memiliki hak dan mengatur dan memimpin dalam rumah tangga itu sendiri. Dengan adanya hak kewajiban suami dan istri tersebut sehingga tampak hubungan antara keduanya, yaitu antara suami dan istri itu harus saling melengkapi satu sama lain dalam berbagai persoalan di dalam rumah tangga. Pada dasarnya konsep hubungan suami istri yang ideal menurut Islam adalah konsep kemitrasejajaran atau hubungan yang setara diantara keduanya, namun konsep kesetaraan atau kemitrasejajaran dalam hubungan suami istri tidak sebegitu mudah untuk diterapkan dalam kenyataan hidup sehari-hari. Buktinya sering dijumpai banyak berbagai hambatan dalam mewujudkan nilai yang ideal dalam hubungan suami istri tersebut.
Hal ini juga dapat dipengaruhi oleh keterbatasan-keterbatasan satu dengan yang lainnya, antara kemampuan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain juga berbeda, oleh karena itu, wajar bila pada suatu waktu kaum laki-laki yang diunggulkan, karena memang dia berhak menyandang posisi sebagai pemimpin dalam konsep hukum islam juga sudah diperjelaskan bahwa seorang suami sudah kondratnya diciptakan sebagai seorang pemimpin rumah tangga. Sementara kaum perempuan dalam kondisi yang sebaliknya. Akan tetapi konsep ini juga berbalik seiring perkembangan zaman perempuan juga memiliki hak dalam mempimpin berkarya serta berkarir, dengan adanya hal ini tidak ada penyataan yang menyatakan bahwa adanya deskiriminasi terhadap perempuan yang mana perempuan itu juga memiliki hak dalam memimpin dan berkarir.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan tentang bagaimana upaya isteri karir dalam mewujudkan keharmonisan kehidupan rumah tangga, bagaimana faktor pendukung isteri karir dalam menjalankan tugasnya sebagai Wanita karir dalam mewujudkan keharmonisan kehidupan rumah tangga di Desa Wajak Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif, karena peneliti ingin melakukan penelitian secara mendalam melalui pencarian data kepada subyek atau informan sehingga peneliti dapat menggambarkan keadaan dengan jelas mengenai Peran Istri Sebagai Wanita Karir Dalam Mewujudkan Keharmonisan Kehidupan Rumah Tangga Di Desa Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Peran Istri Sebagai Wanita Karir Dalam Mewujudkan Keharmonisan Kehidupan Rumah Tangga Di Desa Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Adapun upaya Menurut peneliti sebagai wanita karir bahwa dalam mewujudkan keluarga yang harmonis perlu dengan adanya peneguhan niat yang dalam karena dengan berperan ganda memang tidak mudah dengan tanpa adanya niat serta kemuan dalam diri, dengan adanya dukungan dari suami dapat menjadikan istri tersebut lebih bersemangat dan suami pun juga harus bisa bekerja sama istri dari keduanya yang lebih penting harus tetap bisa menciptakan suasana yang hangat dalam keluarga. sebagai seorang istri harus tetap bisa melaksanakan kewajiban dalam rumah seperti mengurus anak-anak dan suami. Selain itu perlu juga menumbunhan rasa saling percaya serta ksih sayang sayang antar sesama. Adapun Faktor pendorong antara lain, faktor hobi, faktor pendidikan serta faktor ekonomi.
Kata Kunci : Peran Istri, Wanita Karir, Keharmonisan | en_US |