dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hadirmya kartu nikah di era digital yang sudah mulai diterapkan diberbagai Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, khususnya di KUA Kecamatan Lowokwaru. Kementerian Agama telah memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini, sebagai gantinya Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital. Kartu nikah adalah dokumen pencatatan nikah dalam bentuk kartu. Pasangan pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya akan menerima kartu nikah secara online yang dikirim oleh pihak KUA kepada pasangan pengantin melalui nomor WhatsApp atau alamat email.
Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan efektivitas penerapan kartu nikah di era digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang berusaha mengungkapkan dan menginterpretasikan fenomena yang tengah berkembang. Dalam hal ini peneliti terjun langsung ke lapangan yaitu melibatkan KUA Kecamatan Lowokwaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penerapan kartu nikah di era digital di KUA Kecamatan Lowokwaru telah berjalan baik dan sudah efektif. Faktor pendukung penerapan kartu nikah di KUA Kecamatan Lowokwaru yaitu adanya website SIMKAH WEB, pelaksanaan program ini didukung dengan adanya komputer dan laptop, pegawai KUA merupakan fasilator bagi pasangan pengantin dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat terutama pasangan suami istri. Faktor penghambat penerapan kartu nikah di KUA Kecamatan Lowokwaru yaitu dari segi kendala koneksi internet yang lambat, akses ke server SIMKAH WEB kadang error/lambat dan Kurangnya sosialisasi dari pihak KUA Kecamatan Lowokwaru kepada masyarakat mengenai pemanfaatan kartu nikah. Kurangnya informasi yang dimiliki masyarakat terutama pasangan suami istri, inilah yang mengakibatkan penerapan kartu nikah tidak berjalan lancar.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa efektivitas penerapan kartu nikah di era digital di KUA Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dinyatakan berhasil dan berjalan efektif sesuai dengan harapan dan perencanaan.
Kata Kunci : Efektivitas, Kartu Nikah, Kantor Urusan Agama | en_US |