dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan tentang peran Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia dalam upaya memberikan bantuan hukum secara non litigasi dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat miskin, serta apa saja kendala dalam upaya memberikan bantuan hukum secara non litigasi untuk masyarakat miskin. Itu semua di latar belakangi karena mengingat Lembaga Bantuan Hukum ataupun organisasi bantuan hukum bukan hanya saja berfokus memberikan bantuan hukum secara Litigasi namun lembaga bantuan hukum juga mempunyai peran dalam memberikan bantuan hukum secara Non Litigasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman Hukum masyarakat yang masih buta hukum, ada banyak beberapa kelompok masyarakat miskin dengan segala permasalahan hukumnya hari ini yang belum terjangkau oleh program bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena Lembaga Bantuan Hukum ada ditengah-tengah masyarakat dalam membantu memberikan pendidikan Hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan hak dan kewajibannya merupakan persoalan yang serius yang menjadi perhatian lembaga bantuan hukum.
Kurangnya kesadaran masyarakat miskin akan hak dan kewajiban hukumnya akan menimbulkan berbagai persoalan hukum baik dalam aspek hukum pidana, perdata maupun tata negara, karna didasarkan kurangnya suatu pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap berbagai norma-norma atau peraturan hukum yng hidup dan berkembang dalam masyarakat itu sendiri, maka dengan itu lah program pendidikan/penyuluhan hukum terhadap masyarakat miskin harus benar-benar menjadi peran prioritas oleh lembaga bantuan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk upaya lembaga bantuan Neratja Justitia dalam memberikan bantuan hukum secara non litigasi demi meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat miskin. 2. Apa saja kendala yang dihadapi oleh lembaga bantuan hukum Neratja Justitia dalam memberikan bantuan secara non litigasi untuk masyarakat miskin.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskrptif, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris, pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan, selanjutnya bahan hukum yang telah ada di kumpulkan dan didiskusikan analisis secara kualitatif, dengan cara memadukan memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, peran lembaga bantuan hukum secar non litigasi sangat lah penting untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman hukum masyarakat miskin, Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia dalam menjalngkan perannya dalam upaya memberikan bantuan hukum secara non litigasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin antara lain sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum meliputi segala pekerjaan atau jasa advokad terhadap kliennya didalam mapun di luar pengadilan.
b. Menyelenggarakan pendidikan hukum, seperti penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, konsultasi hukum dan pemberdayaan masyarakat.
Faktor kendala yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Neratja Justitia dalam memberikan bantuan hukum secara non litigasi untuk masyarakat miskin yakni, Faktor keuangan, Kendala dalam menyesuaikan waktu, dan Masyarakat sulit memahami materi dalam penyampaian materi penyuluhan hukum yang diselenggarakan. | en_US |