Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
dc.contributor.author | Bahri, Syaiful | |
dc.date.accessioned | 2022-08-09T03:01:36Z | |
dc.date.available | 2022-08-09T03:01:36Z | |
dc.date.issued | 2022-07-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4821 | |
dc.description.abstract | Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perlunya hak kekayaan intelektual Merek yang harus dilindungi dan harus didaftarkan. Isu hukum penelitian ini yaitu 1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum kepada pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? 2. Bagaimana akibat hukum bagi Pemilik merek yang tidak terdaftar berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis? Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer, sekunder dan tersier, Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Bentuk Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan Preventif yaitu pelindungan sebelum terjadi tindak pidana atau pelanggaran hukum terhadap merek dan merek terkenal. Perlindungan hukum preventif Merek diatur dalam UU Merek dan Indikasi Geografis yakni dengan melakukan pendaftaran Merek.Sementara perlindungan hukum represif adalah perlindungan hukum terhadap merek manakala ada tindak pidana merek atau pelanggaran hak atas merek. Akibat Hukum Bagi Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yakni jika suatu Merek tidak didaftarkan yaitu Pemegang Merek tidak mempunyai landasan hak untuk menikmati hasil Merek tersebut. Hak atas Merek kepada Merek yang tidak terdaftar secara yuridis dan ekonomis dianggap tidak pernah ada. Sehingga nama Pemegang Merek juga dianggap tidak pernah ada, karena Merek tersebut tidak didaftarkan. Selain itu, Merek yang tidak didaftarkan akan menimbulkan sengketa Merek atau pelanggaran Merek yang nantinya akan terjadi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Malang | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Pendaftaran | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Files in this item
This item appears in the following Collection(s)
-
UT - Law Science
Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum