Show simple item record

dc.contributor.authorHasani, Daimanul
dc.date.accessioned2022-08-09T03:04:02Z
dc.date.available2022-08-09T03:04:02Z
dc.date.issued2022-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4824
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Positif Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya peran pemerintah dan masyarakat serta organisasi sosial yang masih kurang dalam pemenuhan hak seorang anak, khsusnya dalam pekerja anak yang masih rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, yang dimana banyak anak-anak bekerja karena tidak tersedianya sekolah, kemiskinan, dibarengi dengan lemahnya perlindungan hukum serta tidak adanya pelaksanaan undang-undang yang efektif, menyebabkan permasalahan menjadi semakin berat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Positif? 2. Bagaimana Upaya Pemerintah Dalam Mencegah Terjadinya Pekerja Anak? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan Hak Asasi Manusia bagi pekerja anak dalam perspektif hukum positif baik yang terdapat dalam uu ketenagakerjaan, uu hak asasi manusia dan peraturan turunanya, pemerintah tidak membolehkan anak untuk bekerja, tetapi pemerintah memberi pengecualian bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosialnya, serta tetap harus dipenuhi setiap hak yang melekat pada diri mereka sebagai kewajiban bersama oleh orang tua, masyarakat, maupun pemerintah agar hak-hak yang melekat pada diri mereka tidak terabaikan. Upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya pekerja anak yakni mulai dari lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif dengan melakukan perumusan undang-undang dan peraturan tentang perlindungan anak yang komprehensif, Melakukan sosialisasi pada konstituen yang diwakili tentang upaya perlindungan anak, Melaksanakan dengan segera upaya-upaya penghapusan bentuk terburuk pekerja bagi anak, Malakukan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar, serta melakukan penegakan terhadap hukum dan seluruh peraturanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectHAMen_US
dc.titleUpaya Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Anak Dalam Perspektif Hukum Positifen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record