Show simple item record

dc.contributor.authorNu’man, Muhammad Asyrofi
dc.date.accessioned2022-08-09T03:06:19Z
dc.date.available2022-08-09T03:06:19Z
dc.date.issued2022-07-07
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/4828
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul permasalahan: Klaim Ganti Kerugian Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan). Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat yang tergolong masih awam tentang prosedur-prosedur permohonan santunan di P.T. Jasa Raharja (Persero) terkhusunya Perwakilan Daerah Lamongan. Berdasar pada latar belakang tersebut maka, penulisan ini mengangkat rumusan masalah antara lain: 1. Bagaimana Prosedur Klaim Ganti Kerugian Asuransi pada Kecelakaan Lalu Lintas di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan?; 2. Apa Saja Kendala-Kendala Yang Ada Dalam Proses Klaim Ganti Kerugian Asuransi Pada Kecelakaan Lalu Lintas dan Bagaimana Upaya Penyelesaiannya? Penelitian ini merupakan penelitiaan hokum yuridis empiris yang mana pengumpulan datanya dengan melalui wawancara, dan literatur atau buku serta Undang-Undang yang relevan dengan penelitian ini yang mana digunakan sebagai data sekunder. Hasil yang didapat daripada penelitian ini yang mana berasal dari wawancara yang telah dilakukan juga ditunjang oleh data yang telah dihimpun dan diperoleh dari P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan, pelayanan sebenarnya sudah sangat baik, maksimal, efektif bahkan dipermudah yang mana permohonan santunan bisa melelalui internet. Namun yang masih menjadi masalah adalah masyarakatnya, yang mana masih kurang pengetahuan tentang asuransi, ganti kerugian dan cara pengajuan permohonannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectGanti Rugien_US
dc.subjectLalu Lintasen_US
dc.titleKlaim Ganti Kerugian Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Studi Di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record