dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat judul permasalahan: Klaim Ganti Kerugian
Asuransi Atas Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
1964 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Dana Kecelakaan
Lalu Lintas Jalan (Studi di P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan).
Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh banyaknya masyarakat yang tergolong
masih awam tentang prosedur-prosedur permohonan santunan di P.T. Jasa Raharja
(Persero) terkhusunya Perwakilan Daerah Lamongan. Berdasar pada latar belakang
tersebut maka, penulisan ini mengangkat rumusan masalah antara lain: 1. Bagaimana
Prosedur Klaim Ganti Kerugian Asuransi pada Kecelakaan Lalu Lintas di P.T. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan?; 2. Apa Saja Kendala-Kendala Yang Ada
Dalam Proses Klaim Ganti Kerugian Asuransi Pada Kecelakaan Lalu Lintas dan
Bagaimana Upaya Penyelesaiannya? Penelitian ini merupakan penelitiaan hokum
yuridis empiris yang mana pengumpulan datanya dengan melalui wawancara, dan
literatur atau buku serta Undang-Undang yang relevan dengan penelitian ini yang mana
digunakan sebagai data sekunder. Hasil yang didapat daripada penelitian ini yang mana
berasal dari wawancara yang telah dilakukan juga ditunjang oleh data yang telah
dihimpun dan diperoleh dari P.T. Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Lamongan,
pelayanan sebenarnya sudah sangat baik, maksimal, efektif bahkan dipermudah yang
mana permohonan santunan bisa melelalui internet. Namun yang masih menjadi
masalah adalah masyarakatnya, yang mana masih kurang pengetahuan tentang
asuransi, ganti kerugian dan cara pengajuan permohonannya. | en_US |