dc.description.abstract | Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah menjadi perhatian dunia internasional, termasuk masyarakat dan bangsa Indonesia. Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan bentuk upaya negara dalam mencegah, memberikan perlindungan terhadap korban dan menindak pelakunya yang di lakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang bekerjasama dengan instansi terkait. UPPA Polda Metro Jaya merupakan salah satu pengemban pelayanan dan pelaksanaan perlindungan sementara maupun melalui Penetapan perlindungan dari perlindungan terhadap korban KDRT di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang menjadi barometer bagi kesatuan kewilayahan. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan perlindungan oleh UPPA Polda Metro Jaya dan untuk dapat mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan tersebut, penelitian ini lebih difokuskan kepada pelaksanaan perlindungan yang berpedomani kepada UU NO. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, Perkap No. 10 tahun 2007 tentang UPPA, Perkap No. 3 tahun 2008 tentang Pembentukan RPK dan Perkap No. 8 tahun 2009 tentang implementasi HAM oleh Polri dalam Pelaksanaan tugas. Berdasarkan hasil pembahasan, maka penulis akan memberikan saran guna perbaikan upaya perlindungan korban KDRT oleh UPPA Polda Metro Jaya yaitu perlu dilakukannya koordinasi dan diskusi mengenai pelaksanaan penetapan perlindungan yang belum dipahami dan dimengerti oleh unsur criminal justice system, penambahan personel atau pengembangan unit PPA menjadi tingkat satuan di Polda Metro Jaya mengingat lingkup tugas yang berkaitan dengan permasalahan perempuan dan anak yang semakin berkembang serta perlu ditingkatkannya sosiliasasi mengenai kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat oleh unsur terkait agar upaya pencegahan dan perlindungan terhadap korban KDRT dapat dilaksanakan sebagai pemenuhan terhadap hak asasi manusia. | en_US |