dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami hukum jual beli mata uang sistem trading secara online. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaiamana agaimana pandangan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengenai laba yang didapatkan trader melalui aplikasi Trading Online dan bagaimana perbedaan peraturan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mengenai laba yang didapatkan trader melalui aplikasi Trading Online.
Trading adalah pasar paling likuid dan terbesar di dunia yang beroperasi 24 jam, bergerak dari zona ke zona lainnya di berbagai pusat keuangan dunia. Perputaran uang di pasar trading online adalah sekitar 3,8 triliun USD perhari. Pada umumnya banyak masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya yang memperdagangkan valuta asing secara online. Gambaran umum hukum islam pada bisnis perdagangan valuta asing dengan sistem kontrak online perdagangan valuta asing, yang termasuk dalam kegiatan perdagangan valuta asing antar Negara di dunia, saat ini menjadi perbincangan hangat karena belum mendapatkan status hukumnya dalam pandangan islam. Jadi ekonomi islam sebagai salah satu instrument ekonomi yang merupakan sistem ekonomiaberdasarkan hukum islam, yaitu Al-Quran dan Sunnah sebagai pedoman yang harus dapat memberikan jawaban tentang status perdagangan valuta asing dalam pandangan hukum ekonomi islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifdengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Selanjutnya data data ada dikaji dan di analisis dengan pendekatan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa, tulisan ini mencoba menganalisis praktik perdagangan atau penjualan mata uang asing secara online untuk mengetahui bagaimana operasi perdagangan valuta asing online sesuai dengan prinsip-prinsip Sharf. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa transaksi online majelis akad telah memenuhi unsur-unsurnya yaitu pertemuan dua belah pihak dalam satu wadah atau fasilitas online sebagai sarana penyampaian pesan dalam transaksi. Walaupun dalam hal ini kedua belahpihak tidak bertemu bertransaksi tersampaikan dengan jelas dan tepat sehingga dapat melakukan transaksi secara tunai dan memenuhi ukuran yang sama jika kedua barang tersebut adalah barang yang sama. | en_US |