Show simple item record

dc.contributor.authorAl Muttaqien, Hudan
dc.date.accessioned2022-08-23T03:54:27Z
dc.date.available2022-08-23T03:54:27Z
dc.date.issued2022-07-16
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5019
dc.description.abstractPada skripsi ini, Penulis mengangkat judul Analisis “Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Segi Hukum Islam dan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 (Studi di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)”, latar belakang diangkatnya penulisan tersebut karena banyaknya kasus perkawinan dibawah umur dengan ini penulis menentukan perumusan masalah 1. Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak dibawah umur di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, 2. Bagaimana perkawinan anak dibawah umur menurut persprektif hukum islam 3. Bagaimana perkawinan anak dibawah umur menurut persprektif Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Metode Penelitian yang digunakan yuridis empiris Jenis penelitian ini adalah kualitatif dalam penelitian kualitatif ini yaitu degan mengedepankan pengumpulan data lapangan yang nanti dijadikan rujukan suatu penelitian yang pada akhirnya dari pengumpulan data tersebuat dapat ditarik kesimpulan akhirnya.Pengumpulan data yang digunakan adalah data primer sebagai pendukung dari pengamatan mengenai masalah yang akan penulis teliti dan yang terjadi dilapangan Pengumpulan data yang digunakan dengan cara wawancara dan studi pustaka (library reseach). Teknik Pengumpulan datanya dilakukan melalui penelitian lapangan, yaitu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan jalan mengadakan wawancara atau tanya jawab secara langsung dengan pegawai Kantor Urusan Agama dan responden yang melangsungkan perkawinan dibawah umur ini. Setelah semua hasil telah terkumpul maka akan disusun dan dianalisa dengan metode kualitatif, ini adalah merangkai data atau informasi yang didapat dan disusun secara sitematis. Kemudian ditarik kesimpulan bahwa dari hasil penelitian diurai secara deskriptif. Yang kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa perkawinan dibawah umur sebenarnya tidak dianjurkan karena didalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia melangsungkan perkawinan adalah 19 (Sembilan belas) dan di dalam Hukum Islam syarat melangsungkan perkawinan adalah balighen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectAnak Dibawah Umuren_US
dc.titleAnalisis Perkawinan Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Segi Hukum Islam Dan Undang Undang No. 16 Tahun 2019 (Studi Di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record