dc.description.abstract | Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini
merupakan suatu hal yang responsif, mengingat banyak kejadian pelanggaran HAM berat di
masa lalu yang melibatkan institusi negara. Namun terdapat problematika hukum ketika
dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pengadilan HAM
dibentuk atas dasar “dugaan” oleh DPR dan ditetapkan oleh Keppres. Hal yang demikian
dianggap terlalu bernuansa politik oleh Erico Guterres, maka oleh sebab itu regulasi ini
diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder
dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini Pendekatan
Perundang-perundangan, Pendekatan Kasus Hukum, Pendekatan Konseptual. Berdasarkan
penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yakni, Mengapa Undang-undang Nomor 26
tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diajukan Uji materil ke Mahkamah
Konstitusi? Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 18/PUUV/2007 tentang mekanisme pembentukan pengadilan ad hoc dalam perkara HAM di Indonesia? | en_US |