Show simple item record

dc.contributor.authorRoziki, Muhammad
dc.date.accessioned2020-11-21T04:13:59Z
dc.date.available2020-11-21T04:13:59Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/510
dc.description.abstractUndang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Regulasi ini merupakan suatu hal yang responsif, mengingat banyak kejadian pelanggaran HAM berat di masa lalu yang melibatkan institusi negara. Namun terdapat problematika hukum ketika dalam Pasal 43 ayat (2) UU Pengadilan HAM yang menjelaskan bahwa pengadilan HAM dibentuk atas dasar “dugaan” oleh DPR dan ditetapkan oleh Keppres. Hal yang demikian dianggap terlalu bernuansa politik oleh Erico Guterres, maka oleh sebab itu regulasi ini diajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, yang merupakan data sekunder dan aturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer. Penelitian ini Pendekatan Perundang-perundangan, Pendekatan Kasus Hukum, Pendekatan Konseptual. Berdasarkan penelitian tersebut ditemukan beberapa masalah yakni, Mengapa Undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diajukan Uji materil ke Mahkamah Konstitusi? Apa ratio decidendi Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 18/PUUV/2007 tentang mekanisme pembentukan pengadilan ad hoc dalam perkara HAM di Indonesia?en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPengadilan HAMen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.subjectResearch Subject Categories::LAW/JURISPRUDENCEen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007 tentang Mekanisme Pembentukan Pengadilan Ad Hoc dalam Pelanggaran HAM di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record