dc.description.abstract | Penelitian ini tentang Rekontruksi Nilai Dispensasi Kawin Pasca Revisi Uu Perkawinan (Analisis Hukum Islam Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan PERMA NO 5 Tahun 2019) bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Dispensasi Kawin Pasca Revisi UU Perkawinan atas suatu batasan (batasan umur) di dalam melakukan ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warohmah. Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.
Untuk menjawab permasalahan ini penulis mengunakan penelitian yuridis normatif, atau penelitian kepustakaan (Library Research), dengan bahan hukum primer berupa hukum Islam, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan bahan hukum sekunder berupa Peraturan Perundangan dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan dispensasi kawin dan buku-buku, literatur, artikel, makalah, dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan dispensasi kawin, setelah bahan hukum diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif normative yang bersifat deduktif.
Hasil penelitian didapati bahwa 1) UU No. 16 Tahun 2019 dapat dinyatakan sebagai semangat perubahan terhadap batas umur perkawinan pada Pasal 7 ayat (1) yang dilakukan agar pihak yang akan melangsungkan perkawinan benar-benar matang jiwa dan raganya, 2) PERMA No. 5 Tahun 2019 merupakan aturan khusus yang dibuat oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk penjelasan mengenai hukum acara permohonan dispensasi kawin yang belum diatur secara jelas dalam Pasal 7 UU No. 16 Tahun 2019, 3) Hukum Islam tidak membatasi usia untuk menikah bagi seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, namun ketentuan dewasa nikah dalam hukum Islam dapat ditentukan dengan ihtilam, rusyd, tanda-tanda fisik dan umur tertentu, kemudian, nilai-nilai maslahat yang terkandung dalam aturan pembatasan usia nikah dalam dalam undang-undang No. 16 Tahun 2019 tersebut adalah demi kemaslahatan rumah tangga. | en_US |