dc.description.abstract | Dari data-data yang didapat di Pengadilan Agama Sintang, jumlah perkara perceraian berhasil dimediasi hanya 47 dari 174 perkara perceraian yang berhasil dimediasi pada pengadilan Agama Sintang, Artinya sekitar 127 perkara tersebut tidak berhasil dimediasi, sedangkan jumlah perkara perceraian yang masuk pada tahun 2019 hingga 2021 sebanyak 1.031 perkara. Ini merupakan gambaran yang mana penerapan dan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Sintang bisa dikatakan mengalami kegagalan di tahun 2019 hingga 2021 tersebut. Mengenai fenomena tersebut maka tujuan dan harapan PERMA No. 1 Tahun 2016 bisa dikatakan tidak efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis peranan mediator dalam memediasi pihak yang berperkara dalam kasus perceraian di Pengadilan Agama Sintang, dan faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi hakim mediator dalam meminimalisir perkara perceraian di Pengadilan Agama Sintang pada masa covid-19. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui proses wawancara, observasi dan dokumentasi, dan Teknik analisia data dilakukan dengang reduksi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kegagalan mediasi dalam proses perkara perceraian secara umum memandang bahwa penyebab dari kegagalan mediasi itu terjadi karena para pihak tidak beritikad baik selalu bersikeras ingin bercerai karena persoalan yang ada dalam rumah tangga para pihak seperti masalah ada orang ketiga, meninggalkan salah satu pihak, meninggalkan kewajiban, ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, salah satu pihak pindah agama, dan lain-lain. | en_US |