Show simple item record

dc.contributor.authorAbdurrohman
dc.date.accessioned2022-09-02T03:10:07Z
dc.date.available2022-09-02T03:10:07Z
dc.date.issued2022-07-02
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5122
dc.description.abstractReformasi Birokrasi Pelayanan merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah yang telah diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam ayat 1 bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dapat melakukan pembaharuan dan innovasi pelayanan publik. Dalam penelitian ini dikhususkan pada Reformasi Birokrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar dan apa faktor pendukung dan penghambat refromasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar kemudian Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Reformasi Birokrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan untuk mengetahui faktor pendukung dan pemhambat reformasi birokrasi pelayanan kependudukan Dispendukcapil Kab. Blitar. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Lokasi penelitian di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model analisis dari Miles, Huberman (2014) yakni meliputi pengumpulan data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil Kabupaten Blitar dalam kurun waktu lima tahun terkahir telah melakukan reformasi birokrasi pelayanan administrasi. Dari sisi kelembagaan ada perubahan struktur organisasi, dari sisi penataan sistem adanya perubahan sistem pelayanan dengan memafaatkan digital, dari sisi sumber daya aparatur upaya pihak pemerintah melakukan pelatihan dan bimbingan teknis terhadap pegawai untuk meningkatkan skill pegawai. Dari sisi reformasi pelayanan administrasi kependudukan klasifikasi pelayanan. Pertama pelayanan tersentral, kedua pelayana online (E-SIAP). Ketiga layanan pengajuan adminduk desa kelurahan. Sementara faktor yang mempengaruhi reformasi birokrasi pelayanan administrasu kependudukan antara lain. Pertama faktor pendukung yakni adanya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Undnag-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Kedua penghambat reformasi birokrasi pelayanan administrasi kependudukan yakni kurangnya SDM untuk di lapangan, anggaran bertahap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectReformasi Birokrasien_US
dc.subjectPelayanan Administrasi Kependudukanen_US
dc.titleReformasi Birokrasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitaren_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record