Show simple item record

dc.contributor.authorUmar, Olivia
dc.date.accessioned2020-11-21T04:18:58Z
dc.date.available2020-11-21T04:18:58Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/512
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasaahan eksistensi Dewan Pengawas KPK dalam hubungannya dengan pelemahan KPK. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh terbentuknya Dewan Pengawas KPK yang memberi atribusi pengawasan dan perijinan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana eksistensi Dewan Pengawas KPK menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002? 2. Apa dampak atas diberlakukannya UndangUndang Nomor 19 Tahun 2019 terhadap KPK setelah adanya Dewan Pengawas? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan ada bahan hukum primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah memberikan atribusi kepada pengawas berupa tugas pengawasan dan wewenang memberi izin atau tindak memberi izin atas rencana penyadapan, yang akan dilakukan oleh KPK. Pemberian atribusi tersebut dinilai terlalu berlebihan mengingat kewenangan memberikan izin penyadapan merupakan kewenangan pro justisia yang tidak lazim diberikan kepada organ pengawas. Pemberian atribusi kewenangan tersebut sangat memperkuat eksistensi Dewan Pengawas, di saat yang sama serta melemahnya efektivitas KPK dalam penindakan karena instrumen penyadapan merupakan salah satu alat bagi KPK untuk membongkar praktik kejahatan korupsi, utamanya pada operasi tangkap tangan (OTT) selama ini. Selain itu dengan adanya rezim perizinan, informasi rawan bocor sehingga mengganggu efektivitas penindakan KPK. Hal lain yang melemahkan KPK adalah dipilihya ketua dan anggota Dewan Pengawas oleh Presiden Republik Indonesia. karena berpotensi rawan intervensi dari kekuasaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectEksistensien_US
dc.subjectDewan Pengawasen_US
dc.subjectExistenceen_US
dc.subjectBoard of Trusteesen_US
dc.titleEksistensi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record