dc.description.abstract | Dalam pelaksanaan restorative justice atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, tidak lagi mengenal perkara pidana serba ringan, tetapi juga mencakup perkara seperti penghinaan, penganiayaan, penipuan dan penggelapan, kelalaian mengakibatkan orang luka, perbuatan tidak menyenangkan, bahkan pencurian dan perjudian. Sasaran akhir konsep restorative ini mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lembaga permasayarakatan; menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, korban cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan; dan pengintegrasian kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penelitian berjudul : “Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice di Wilayah Hukum Polres Pasuruan”, layak untuk dikaji lebih lanjut.
Adapun permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu: pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polres Pasuruan; Apakah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polres Pasuruan; dan Alternatif apa saja yang bisa digunakan untuk memperkecil hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice pada tingkat penyidikan di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian adalah penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung data empiris. Data sekunder dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi kepustakaan, sedangkan data empiris dikumpulkan dengan teknik wawancara menggunakan metode wawancara mendalam. Analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice di wilayah hukum Polres Pasuruan menggunakan dasar hukum Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan restorative justice untuk pelaksanaannya; Penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice di Polres Pasuruan terkendala personel dan sarana prasarana; dan hambatan bagi Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan dalam menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice, yaitu :a) Tuntutan keluarga korban terlalu besar; b) Waktu yang diperlukan untuk proses restorative justice relatif singkat yaitu 2 (dua) bulan sejak penahanan; c) Pelaku tindak pidana merupakan residivis. | en_US |