Show simple item record

dc.contributor.authorBasuki, Edy
dc.date.accessioned2022-09-06T05:25:11Z
dc.date.available2022-09-06T05:25:11Z
dc.date.issued2022-03-26
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5154
dc.description.abstractPenelitian tentang “Implikasi Hukum Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implikasi Hukum dari Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah yang bisa timbul terkait dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan tindak pidana korupsi, dan keterpaduan aparat Pengawasan Internal Pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang meneliti dengan cara analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang yang terkait dengan tindak pidana korupsi menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Unsur penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi merupakan species delict dari unsur melawan hukum sebagai genus delict akan selalu berkaitan dengan jabatan pejabat publik. Delik penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan pada perkembangannya penyalahgunaan wewenang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang dimana memberikan kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara untuk melakukan pengujian dari unsur-unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Kewenangan kepada Peradilan Tata Usaha Negara tidak hanya terbatas pada pengujian terhadap penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dalam hal memutuskan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan, yang secara rinci terdapat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan. Pengujian unsur penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara, yang wewenanganya terdapat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berimplikasi pada sah atau tidaknya suatu keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat pemerintah akibat melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam keputusan atau tindakan administrsi yang tidak sah memiliki implikasi hukum bahwa keputusan atau tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan pada keadaan semula sebelum keputusan ditetapkan, dan segala akibat hukum dianggap tidak pernah ada. Sedangkan surat keputusan dinyatakan batal berimplikasi pada keputusan yang disengketakan dipandang sah sampai dengan adanya keputusan dari Peradilan Tata Usaha Negara. Adanya keterpaduan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan wewenang Pejabat Pemerintahan yang wewenanganya terdapat dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menimbulkan dampak positif yakni dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang menemukan adanya kesalahan administratif dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu juga jika hasil APIP pencegahan yang terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara paling lama 10 hari kerja terhitung sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan. Kata Kunci: Wewenang, Korupsi, PTUN, Administrasi Pemerintahan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Wewenangen_US
dc.subjectTindak Pidana Korupsien_US
dc.titleImplikasi Hukum Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record