dc.description.abstract | Di Indonesia, korupsi diterima secara luas sebagai penyakit yang sudah mewabah, bahkan ada yang menganggap telah menjadi budaya masyarakat. Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah bersifat sistemik dan endemik sehingga tidak saja merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi juga telah melanggar hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat luas. Keberadaan korporasi sebagai salah satu subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara. Sehingga korporasi berpotensi melakukan perbuatan yang menyimpang dan berujung pada tindak pidana. Pemidanaan terhadap korporasi berbeda 1dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang. Korupsi di Indonesia sudah merembes masuk ke segala aspek kehidupan, ke semua sektor,ke segala tingkatan, baik di pusat maupun di daerah. dalam penelitian ini, penulis merumuskan beberapa rumusan masalah yakni mengenai pengaturan tindak pidana korupsi oleh korporasi, pertanggung jawaban korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dan sanksi atau pemidaan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan hukum filosofis. Bahan Hukum yang ada, didapatkan dari literature berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan beberapa putusan hakim terdahulu. Dan dianalisis secara yuridis kualitatif untuk mencapai kepastian hokum.
Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah, secara normative telah menggariskan ketentuan selain orang-perorangan, korporasi juga merupakan subjek hukum yang dapat didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum maka timbullah hak dan kewajiban didalamnya maka apabila suatu korporasi melakukan suatu tindak pidana korupsi maka harus dipandang sebagai Persoon yang dapat dimintakan pertanggung jawaban. Dan juga nantinya penjatuhan sanksi atau pidana terhadap korporasi yang secara hukum benar-benar melakukan seuatu tindakpidana korupsi, untuk penetapan sanksi bagi korporasi yang melakukan tindakpidana korupsi terdapat beberapa cara antara lain, penjatuhan denda terhadap korporasi dan pencabutan izin usaha.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari penelitian ini adalah korporasi di bidang hukum, keberadaan suatu badan hukum atau badan usaha yang menyandang istilah korporasi diterima dan diakui sebagai subjek hokum, Pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi dapat dilakukan oleh: korporasi, pengurus atau pengurus dan korporasi. Pemidanaan terhadap korporasi berbeda dengan pemidanaan terhadap orang, oleh karena korporasi mempunyai karakter yang berbeda secara prinsipil dengan subjek hukum pidana orang | en_US |