Show simple item record

dc.contributor.authorRidhanie, Azhar
dc.date.accessioned2022-09-06T05:56:37Z
dc.date.available2022-09-06T05:56:37Z
dc.date.issued2022-03-30
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5169
dc.description.abstractPenelitian tentang “Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilukada Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Prosedur yang dibuat oleh KPU dalam pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi, dan bentuk pelanggaran pelaksanaan kampanye diluar jadwal Pemilukada pada pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti kepustakaan (library research) yang mencari bahan-bahan berupa dokumen hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah, Keputusan/Peraturan menteri, Keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Komisi Pemilihan Umum, peraturan Bawaslu, Yurisprudensi lainnya, jurnal-jurnal, hasil penelitian, publikasi ilmiah dan buku-buku dan tema yang berkaitan dengan pokok permasalahan yaitu Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilukada Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan dengan penelitian kepustakaan tersebut, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek permohonan (objectum litis) dan Petitum permohonan Pemohon Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, karena yang dimohonkan adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan. Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. Selanjutnya, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.” Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah terjadinya pelanggaran Sistematis, terstruktur, dan masif yang mempengaruhi kemenangan para calon kepala daerah, maka Mahkamah Konstitusi merintahkan pemungutan suara ulang dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat umum, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan UU yang telah diputus Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan putusan itu. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah merupakan pembatalan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabuapten atau kota yang tidak menggangu norma tertentu atau sistem tertentu sehingga tidak memerlukan regulasi baru dalam pengaturan tahapannya yang pada pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan teknis penyelenggaraan dan pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung. Terkecuali dalam materi peraturan tersebut secara yuridis banyak yang menimbulkan kerancuan atau multi tafsir sehingga tidak memberikan suatu kepastian hukum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru. Bentuk pelanggaran dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah pelaksanaan kampanye diluar jadwal Pemilukada dan Money Politik. Sanksi yang dapat disematkan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pidana penjara. Adapula kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan serta melakukan kampanye dengan cara pawai, dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis. Bagi petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, pertahanan tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelanggaran Kampanyeen_US
dc.subjectPemungutan Suara Ulangen_US
dc.titlePelanggaran Kampanye di Luar Jadwal Pemilukada Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record