dc.description.abstract | Hukum pidana merupakan sanksi, yang dalam sifat ini menempatkan hukum pidana sebagai sarana untuk menjamin keamanaan, ketertiban dan keadilan sebagai upaya untuk mengatasi kemerdekaan manusia dengan menjatuhkan atau menetapkan suatu hukuman. Hukuman atau pidana adalah menimbulkan atau mengakibatkan perasaan tidak enak (penderitaan sengsara) yang dijatuhkan hakim dengan vonis kepada orang-orang yang melanggar hukum pidana. Tujuan dari hukum pidana disini adalah bahwa dengan adanya suatu bentuk hukuman dimaksudkan mengadakan pembalasan atas suatu perbuatan yang diperbuat oleh mereka yang melanggar dari undang-undang hukum pidana. Disamping itu juga diharapkan dapat memberi rasa takut agar orang tidak mengulangi kejahatan atau mengulangi perbuatannya lagi, sehingga tata tertib dalam masyarakat dapat dipertahankan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa melanggar suatu peraturan yang ada.
Penulis merumuskan beberapa permasalahan antara lain: Bagaimana ratio decidendi Hakim dalam memutus Perkara tersebut?, Bagaimana konsep rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam Perkara tersebut? Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh konsep ratio decidendi Hakim dalam memutus Perkara tersebut, Untuk mengetahui dan menganalisa konsep rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dalam Perkara tersebut, Tujuan ini diharapkan dapat tercapai melalui tahapan penelitian yang dilakukan oleh Penulis dalam rangka memenuhi tugas penulisan legal memorandum ini.
Metode pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian yang menggunakan data hukum sekunder. Berdasarkan tipe pendekatan penelitian yuridis, maka pendekatan yang dapat digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Bahan Hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif, Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum yang ditulis oleh para ahli hukum, kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, tesis hukum skripsi hukum, dan komentar undang-undang.
Ratio decidendi di dalam putusan hakim itu dinyatakan dalam suatu proposisi hukum. Proposisi dalam konteks ini adalah premis yang memuat pertimbangan hakim. Proposisi ini dapat diungkapkan secara eksplisit atau implisit. Hal ini mengingatkan kita pada definisi lain tentang ratio decidendi dari Sir Rupert Cross dalam buku „Precedent in English Law‟ (editor J.W. Harris, 1991) yang menyatakan, “Any rule expressly or impliedly treated by the judge as a necessary step in reaching his conclusion” (Setiap aturan yang tersurat atau tersirat yang diterapkan oleh hakim sebagai langkah yang perlu dalam mencapai kesimpulan). Kata “rule” (aturan) di sini mohon dibaca dalam perspektif sistem common law di Inggris, sehingga bukan semata aturan perundang-undangan, tetapi lebih sebagai proposisi hukum buah dari pertimbangan rasional sang hakim. Dalam sistem common law, putusan hakim terdahulu merupakan sumber hukum utama yang mutlak untuk dicermati tatkala kita menghadapi suatu perkara serupa. Kata “serupa” di sini menunjukkan adanya kesamaan dari karakteristik fakta -fakta yang terjadi di antara perkara-perkara tersebut. Fakta-fakta di sini harus merupakan fakta-fakta material (the material facts), yang memang dipakai sebagai basis oleh hakim saat ia membangun pertimbangan-pertimbangannya menuju pada kesimpulan.
Ratio Decidendi atau Pertimbangan hakim adalah argument/alasan hakim yang dipakai oleh hakim sebagai pertimbangan hukum yang menjadi dasar sebelum memutus perkara. | en_US |