Show simple item record

dc.contributor.authorSaifudin
dc.date.accessioned2022-09-09T01:42:19Z
dc.date.available2022-09-09T01:42:19Z
dc.date.issued2022-05-31
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5195
dc.description.abstractDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai hak keuangan dan administratif yang diatur dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang hak keuangan dan administratif DPRD mengatur antara lain tunjangan kesejahteraan, meliputi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD yang didasarkan pada standar harga setempat sesuai standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah (standar luas bangunan dan lahan rumah) negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, juga memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas. Penelitan ini mengambil rumusan masalah: Apakah rumusan norma dalam Angka 2 Pasal 17 ayat (3c) Peraturan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selaras dengan regulasi yang secara hirarki mendasari pembentukan Perda Hak Keuangan DPRD tersebut? Bagaimana kedudukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, jika digunakan sebagai dasar penentuan besaran tunjangan perumahan dalam Perda Hak Keuangan DPRD?. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, maka pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik studi dokumen, kemudian bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik analisis logika deduktif, dan dibahas secara deskriptif. Dari hasil penelitian, pimpinan dan anggota DPRD disediakan Rumah Negara sebagai salah satu komponen tunjangan kesejahteraan. Rumah Negara yang disediakan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD merupakan barang milik daerah, dengan klasifikasi rumah negara golongan I yang diperuntukkan bagi pejabat serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. Jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan anggota DPRD, maka diberikan Tunjangan Perumahan yang dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. Standar satuan harga sewa rumah negara ketua DPRD dapat disamakan dengan standar satuan harga sewa rumah negara Kepala daerah, dan secara berjenjang wakil ketua dan anggota DPRD tidak melebihi ketua DPRD. Besaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi. Penentuan besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tidak lagi menggunakan dasar rumah jabatan pimpinan dan rumas dinas anggota DPRD. Kesimpulannya besaran tunjangan perumahan sebagaimana rumusan norma dalam Angka 2 Pasal 17 ayat (3c) Peraturan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai landasan yang kuat, baik landasan teoritis sesuai pendapat ahli/pakar hukum tata negara maupun landasan yuridis dan tidak bertentangan secara hirarkis bahkan selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Serta disarankan agar Pemerintah Daerah Kota Batu konsisten dalam melaksanakan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTunjangan Perumahanen_US
dc.subjectPimpinan dan Anggota DPRDen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dprd Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record