dc.description.abstract | Nikah siri adalah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan/atau adat (hukum), tetapi tidak diumumkan kepada umum, juga tidak terdaftar secara resmi di instansi status sipil, khususnya Kantor Kependudukan Urusan Agama. Istilah nikah siri tidak diakui oleh hukum negara. Perkawinan Indonesia hanya mengenal istilah perkawinan terdaftar dan perkawinan tidak tercatat. Nikah siri atau nikah siri artinya nikah selalu dirayakan dengan sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan menurut syariat Islam. Padahal, kita membutuhkan forum yang mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) Pelaksanaan nikah siri di Desa Junrejo Kota Batu. (2) Peran kepala KUA Kota Batu Desa Junrejo dalam menangani terjadinya nikah siri (3) Nikah Siri dalam dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian di Desa Junrejo Kota Batu. Sumber data berasal dari data primer yakni wawancara langsung dari narasumber kepala KUA kota Batu beserta staff administrasi, pelaku pernikahan siri dan juga data sekunder dari dokumen-dokumen pendukung, buku dan artikel. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (verivication/ conclusion drawing).
Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) Pelaksanaan nikah siri di Desa Junrejo dikarenakan rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang pencatatan nikah, dari pihak keluarga dan mempelai merasa malu karena sudah terlanjur melakukan hubungan badan sebelum nikah dan kurangnya pendidikan yang dipelajari oleh penduduk sekitar.(2) Peran kepala dalam menangani nikah siri dengan melakukan penyuluhan terkait pencatatan nikah, mengadakan kursus calon pengantin, sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah, melakukan himbauan melalui iklan dan pelunyuhan ke setiap kelurahan terkait pencatatan nikah. (3) Nikah siri dalam perspektif hukum positif dan hukum islam adalah tidak sah karena melanggar peraturan perundangan di Indonesia dan tidak sesuai dengan hukum.
Kata Kunci : Nikah Siri, Hukum Positif, Hukum Islam | en_US |