Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Hak Nafkah Istri dan Anak pada Putusan Verzet Pengadilan Agama Kabupaten Malang (studi perkara no.2558/pdt.plw/2021/pa.kab.mlg)

Show simple item record

dc.contributor.author Abduh, Shafira Noraini
dc.date.accessioned 2022-09-19T01:28:00Z
dc.date.available 2022-09-19T01:28:00Z
dc.date.issued 2022-05-27
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5249
dc.description.abstract Perlawanan atau verzet merupakan upaya hukum bagi pihak tergugat yang merasa tidak puas atas putusan verstek yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Upaya hukum ini dilakukan karena dalam persidangan pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan walaupun telah di panggil secara patut oleh pihak pengadilan. Dalam hal ini, kepentingan pihak tergugat juga harus dilindungi dan diperhatikan dalam proses hukum acara sesuai dengan asas “audi et alteram partem” yaitu mendengarkan argumentasi kedua belah pihak. Masalah verzet ini diatur dalam pasal 125 dan 129 HIR. Dalam putusan perkara Nomor : No.2558/Pdt.Plw/2021/Pa.Kab.Mlg Termohon yang diputus secara verstek tidak puas atau tidak terima dengan adanya putusan tersebut karena putusan tersebut merugikan termohon, padahal termohon telah dipanggil secara resmi dan patut, dalam putusan tersebut ditemukan bahwa surat panggilan atau relaas tidak sampai kepada termohon. Dilatar belakangi dari permasalahan diatas, penulis merumuskan masalah, yakni bagaimana proses pemeriksaan verzet dalam putusan No.2558/Pdt.Plw/2021/Pa.Kab.Mlg serta atas dasar apa hakim mengabulkan gugatan perlawanan tersebut. Untuk mencapai tujuan diatas, maka penulis menggunakan Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif, dimana data yang dikumpulkan berupa kata-kata bukan angka, peneliti untuk mendapatkan datanya melakukan wawancara dan dokumentasi. Dalam putusan verstek hanya didapati gugatan atau permohonan penggugat atau pemohon tanpa adanya tanggapan dari tergugat atau termohon Maka melalui verzet lah, tergugat dianggap memberikan jawaban atas gugatan penggugat tersebut yang merupakan salah satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Oleh karena itu, verzet bukanlah gugatan atau perkara baru, namun merupakan bantahan yang ditujukan pada ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan itu keliru dan tidak benar. Ketentuan bahwa terhadap putusan verstek tidak boleh diperiksa dan diputus sebagai perkara baru ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Agung No. 307 K/Sip/1975. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah proses pemeriksaan perkara verzet dalam putusan Nomor 2558/Pdt.Plw/2021/PA.Kab.Mlg dilaksanakan karena adanya cacat dalam putusan verstek yaitu surat panggilan tidak tersampaikan, kemudian Majelis Hakim dengan pertimbangan nya dalam mengabulkan hak nafkah anak dan istri dalam putusan tersebut didasari oleh keadaan pelawan dan terlawan di dukung dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Kata Kunci : Pertimbangan, Hakim, Nafkah, Verzet en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Pertimbangan en_US
dc.subject Hakim en_US
dc.subject Nafkah en_US
dc.subject Verzet en_US
dc.title Dasar Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Hak Nafkah Istri dan Anak pada Putusan Verzet Pengadilan Agama Kabupaten Malang (studi perkara no.2558/pdt.plw/2021/pa.kab.mlg) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account