Show simple item record

dc.contributor.authorSekarsari, Siti Zulaicha Ayu
dc.date.accessioned2022-09-19T01:39:06Z
dc.date.available2022-09-19T01:39:06Z
dc.date.issued2022-07-06
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5262
dc.description.abstractBahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemetrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional selalu melakukan upaya untuk memberikan kemudahan dengan mengikuti perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan secara Elekctronik. Selanjutnya guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan layanan pertanahan yang dapat di akses dengan lebih cepat, akuratdan aman sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, maka kementrian agrarian dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyediakan system layanan pertanahan berbasis mobile yang disebut “Sentuh Tanahku”. Rumusan Masalah1) Bagaimana Standarisasi Sistem Layanan Pengecekan Tanah secara Online, 2) Apa Faktor-Faktor yang Menjadi Kendala pada saat Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, 3) bagaimana Upaya Mengatasi Kendala saat Menggunakan Aplikasi. Metode penekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah mengidentifikasi dan mengkonsepsikan hukum sebagai instiusi sosial yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang nyata. Hasil penelitian dan pembahasan terkait dalam Dasar Hukum yang mendasari Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik masuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dalam hal standarisasi atas suatu barang atau jasa tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian .Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian menyebutkan bahwa standarisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: Manfaat, konsensus dan tidak memihak, transparansi dan keterbukaan, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional; dan kompeten. Faktor yang menghambat salah satunya karena aplikasi sering error, untuk kendala hukumnya kuranynta sosialisasi yang dilakukan BPN untuk mengsosialisasikan Aplikasi Sentuh Tanahku, upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah diatas yaitu dengtan merestart Aplikasi dan juga sering cek jaringan dalam komputer, untuk masalah hukum di atasi dengan mensosialisasikan di kecamatan setempat dan melakukan sosialisasi melalui media sosial, dengan cara ini banyak orang akan mengetahui adanya Aplikasi ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSentuh Tanahkuen_US
dc.subjectPengecekanen_US
dc.titlePengecekan Tanah Secara Online Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku (Studi Di Kantor Ppat Kota Mojokerto)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • MT - Notary
    Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Kenotariatan (MKn)

Show simple item record