Show simple item record

dc.contributor.authorMeliyani
dc.date.accessioned2020-11-23T02:52:15Z
dc.date.available2020-11-23T02:52:15Z
dc.date.issued2020-05-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/528
dc.description.abstractEfektivitas penegakan hukum dalam penyelesaian non-litigasi adalah kajian yang berkaitan dengan efektifnya sebuah hukum dalam mengatur perlindungan terhadap masyarakat. Efektivitas hukum adalah suatu kosa kata dalam bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa inggris yaitu “efective” yang berarti berhasil ditaati, mengesahkan, mujarab dan mujur. Dari deretan kata di atas adalah pengaruh hukum terhadap masyarakat, inti dari pengaruh hukum terhadap masyarakat adalah prilaku warga masyarakat yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalau masyarakat berprilaku sesuai dengan yang diharapkan atau yang dikendaki oleh hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum yang bersangkutan adalah efektif. Pelecehan adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Kasus pelecehan seksual kerap menjadi pembahasan di sekitar lingkungan sosial, sehingga tidak tabu untuk di dengar, dan pelecehan tersebut korbannya kebanyakan adalah perempuan dan anak-anak, Adanya kasus mengenai pelecehan seksual terhadap anak di desa masakambing menjadi latar belakang dari penelitian tesis ini. Desa masakambing adalah desa kecil yang berada di utara kabupaten sumenep, desa masakambing, kecematan masalembu merupakan bagian dari wilayah kabupaten sumenep. Konstribusi dari penelitian ini di harapkan mampu memberikan pemecahan dari rumusan masalah yang penulis susun, yakni pertama faktor-faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual di masakambing, kedua , bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menurut undangundang perlindungan anak dan penegakan hukum di Desa Masakambing, ketiga, Bagaimana upaya pencegahan terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Masakambing. hal ini di perlukan untuk mengetahui sejauh mana undang-undang menjangkau masyarakat dan bagaimana masyarakat menerapkan hukum di dalamnya. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian adalah penelitian empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Yakni melakukan penelitian berdasarkan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat. Penelitian hukum yuridis sosiologis ini berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau pemerintah. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan fakta-fakta menarik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berikut penyelesaiannya. Faktor-faktor mengenai penyebab terjadinya pelecehan seksual di masakambing yang pertama, 80% karena tidak ada pengawasan terhadap orang tua, mayoritas orang tua bekerja di luar kota/negeri untuk meningkatkan ekonomi. Kedua , 95 % faktor pengetahuan, minimnya pengetahuan anak-anak/masyarakat terhadap bentuk-bentuk pelecehan seksual, tanpa sadar mereka di lecehkan namun awam akan hal tersebut. Ketiga, 99% faktor masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi untuk menegakkan keadilan, masyarakat lebih memilih caranya sendiri dalam meyelesaikan masalah tindak pidana, karna menurut mereka jalur non-litigasi lebih menjangkau mereka dari pada jalur litigasi yang di pandang masyarakat terlalu sulit di jangkau karena akses yang jauh. Untuk itu, peran orang tua di perlukan untuk pengawasan, adanya sosialisasi/seminar mengenai pelecehan seksual dan berbagai macam edukasi mengenai pelecehan seksual, serta masyarakat dan korban kooperatif dalam menegakkan keadilan mengenai tindakan pelecehan seksual terhadap pelaku, sebab, jika di biarkan sebagian masyarakat akan menganggap pelecehan seksual adalah hal yang biasa. Undang- undang nomor 23 tahun 2002 di rubah ke Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak, membahas tentang sanksi bagi pelaku tindak kejahatan seksual, untuk itu perlu adanya sosialisasi mengenai pentingnya masyarakat memahami isi undang-undang dan kooperatif dalam menegakkan keadilan dan membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPelecehan Seksual Anaken_US
dc.subjectTeori Efektivitas dan perlindungan Hukumen_US
dc.titleEfektivitas Penyelesaian Non-Litigasi Terhadap Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Masakambing)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record