dc.description.abstract | Semua makhluk dimuka bumi ini diciptakan dengan berpasang pasangan, termasuk manusia yang secara naluriah tidak bisa hidup sendiri dan membutuhkan orang lain dalam kehidupanya.. Allah SWT menciptakan manusia dengan berpasang – pasangan bertujuan agar berkembang biak dari generasi ke generasi. Islam mengatur manusia dalam hidup berpasangan melalui jenjang pernikahan. Memperhatikan terlebih dahulu kafaah adalah salah satu langkah penting yang harus difikir dan dipertimbangkan dengan matang sebelum memasuki gerbang pernikahan, hal ini dikarenakan mengetahui adanya cocok atau tidaknya suatu pasangan sebelum terjadinya pernikahan lebih baik daripada setelah dilangsungkanya pernikahan.
Tujuan penelitian disini guna untuk mendeskripsikan pandangan tokoh masyarakat tentang kafa’ah sebagai dasar membangun keluarga sakinah di desa Patokpicis kecamatan Wajak kabupaten Malang. Dengan memfokuskan beberapa fokus penelitian yaitu: pertama, Bagaimana pandangan tokoh masyarakat tentang kafa’ah sebagai dasar membangun keluarga sakinah di desa Patokpicis kecamatan Wajak kabupaten Malang. Kedua, Bagaimana standar kafa’ah menurut tokoh masyarakat agar tercipta keluarga sakinah di desa Patokpicis kecamatan Wajak kabupaten Malang.
Dalam melakukan penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis studi kasus. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi data penelitian. Analisa dilakukan dengan cara mengumpulkan data, kemudian melakukan kondensasi data untuk disajikan dan lalu diverifikasi kebenaranya. Pengujian keabsahan data dilakukan dengan cara trianggulasi, diskusi sejawat, dan perpanjangan keikutsertaan.
Setelah peneliti melakukan pembahasan,dapat disimpulkan bahwa kafa’ah menurut tokoh masyarakat desa Patokpicis kecamatan Wajak kabupaten Malang adalah Kafa’ah menurut pandangan tokoh masyarakat Desa Patokpicis adalah kesetaraan, keseimbangan, dan kecocokan calon pasangan suami istri dalam beberapa aspek meliputi agama, harta, rupa, dan keturunan. Mereka mengangap aspek-aspek tersebut penting untuk ada dan seimbang pada setiap calon pasangan suami istri. Tokoh masyarakat desa patokpicis berpandangan bahwa kafa’ah adalah cara untuk mendapatkan pasangan yang ideal bagi para calon pasangan suami istri. Hal ini berguna agar nantinya ketika sudah menjalani kehidupan keluarga dapat meminimalisir terjadinya percekcokan yang berujung pada perceraian. Kafa’ah menurut pandangan tokoh masyarakat Desa Patokpicis juga merupakan dasar dari terwujudnya keluarga sakinah, mereka menyadari dengan adanya kafa’ah maka untuk mewujudkan suatu keluarga sakinah sangatlah mudah, karena dengan keseimbangan dari kedua pasangan akan memudahkan mereka untuk menyelaraskan tujuan hidup dan menjadi keluarga sakinah baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Sedangkan Standar kafa’ah menurut tokoh masyarakat Desa Patokpicis adalah tentang agama dan akhlakul karimah atau budi pekerti yang baik, mereka menitik beratkan standar kafa’ah pada dua hal tersebut karena mereka mempunyai pandangan bahwa harta bisa dicari, kecantikan dapat memudarpangkat dan jabatan akan hilang, sedangkan agama dan akhlak yang baik akan kekal ampai diakhirat nanti. Dilihat dari pihak calon laki-laki, agama yang baik dan akhlak yang baik merupakan bekal mereka untuk menjadi imam bagi keluarganya, dan laki-laki yang baik dalam hal agamanya juga akan dapat memperlakukan perempuan dengan baik dan tidak semena-mena. Sedangkan dari perempuan, perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya kelak, maka penting untuk memilh wanita yang pemahaman agamanya baik dan mempunyai akhlak yang baik pula.
Kata Kunci : Pandangan Tokoh Masyarakat, Kafa’ah, Keluarga Sakinah | en_US |