dc.description.abstract | Perkawinan adat sudah menjadi tradisi turun temurun yang masih tetap dijaga oleh masyarakat di Dusun Mada Oi U’a Kabupaten Dompu. terdapat rangkaian proses atau ritual proses perkawinan yang harus di lalui oleh seseorang dalam melaksanakan perkawinan, mulai dengan memakai pakaian adat dilengkapi dengan selempang dan kain penutup kepala atau kopiah oleh calon penganti laki-laki. dalam pelaksanaannya di dampingi oleh Ompu Panati (Tokoh Adat) dan kepala suku desa, melalui beberapa tahapan adat yang diawali dengan Upacara Panati, Wi’i Nggahi, Wa’a Co’i, Mbolo Ra Dampa, Teka Ra Ne’e dan upacara Peta Kapanca (Penempelan Inai). Setelah semua susunan adat sudah dilaksanakan maka selesai sudah acara peminangan.
Dari latar belakang penelitian di atas maka peneliti merumuskan masalah, yakni tentang 1. Bagiaman pemahaman masyarakat atas perkawinan adat dompu di dusun mada oi ua, 2. Proses perkawinan adat Dompu di Dusun Mada Oi Ua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu 3. Bagaimana pandangan hukum islam atas perkawinan adat Dompu di Dusun Mada Oi Ua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.
Untuk mencapai tujuan tersebut di atas penelitian dilakukan dengan jenis penelitian kuatitatif. prosedur pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Metode wawancara digunakan untuk memperoleh informasi tentang hal-hal yang tidak dapat diperoleh lewat pengamatan. wawancara merupakan pertemuan dua orang untuk bertukar informasi dan ide melalui tanya jawab. Dan dokumentasi merupakan kumpulan atau jumlah signifikan dari bahan tertulis yang berupa data yang ditulis, dilihat, disimpan, dan digulirkan dalam penelitian, dan istilah dokumen merujuk pada materi seperti foto, video, catatan dan segala macam yang bisa digunakan sebagai informasi tambahan.
Dan Berdasarkan hasil penelitian pertama, Pemahaman atas Perkawinan Adat Dompu di Dusun Mada Oi Ua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. Pada Tradisi upacara perkawinan adat Dompu terkhususnya di Dusun Mada Oi Ua merupakan suatu tradisi yang telah turun-temurun oleh nenek moyang sehingga Masih dijunjung tinggi dan masih diterapkan oleh masyarakat di Kecamatan woja, Pada proses perkawinan adat Dompu di Dusun Mada Oi Ua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, melalui beberapa proses yaitu : Panati (lamaran), Wi,i nggahi (sudah diterimanya lamaran),Wa’a coi (Mahar), Mbolo weki (Musyawarah), Teka ra ne’e (pemerian sumbangan), Peta kapanca (penempelan daun pacar), Akad nikah, Boho oi ndeu (siraman), Pamanco (resepsi). dalam proses perkawinan adat Dompu di Dusun Mada Oi Ua terdapat tradisi yang di lakukan oleh masyarakat Dusun Mada Oi Ua, dan faktor yang melatar belakangi adanya tradisi kaboro co’i dalam perkawinan masyarakat Dompu khususnya Dusun Mada Oi Ua yaitu: Faktor kekerabatan, Faktor adat budaya (warisan leluhur).
Kesimpulannya bahwa perkawinan adat Dusun Mada Oi Ua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud yang menjadi dasar sebuah tradisi (‘urf) adalah “Apa yang di pandang baik oleh orang-orang Islam maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk”. Semua prosesnya berdasarkan syariat Islam, baik dari segi musyawarah, saling menghargai, saling membantu satu dengan yang lain-lain sampai acara selesai.
Kata Kunci : Perkawinan, Adat, Hukum Islam | en_US |