dc.description.abstract | Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 Menyatakan: Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan Agama yang menjadi salah satu penyebab putusnya perkawinan. Meliputi daerah yang penulis akan teliti Pengadilan Agama Kota Sumedang, masih banyak terjadinya penceraian, yang terjadi. Tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Sumedang didasari oleh faktor-faktor yang menyebabkan untuk melakukan penceraian.
Dalam penelitian ini memiliki rumusan masalah, yakni: apa saja faktor penyabab penceaian di Pengadilan Agama Sumedang dalam kurung waktu 2017-2019. Dan bagaimana dampak hukum penceraian yang terjadi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeksripsikan faktor-faktor penyebab terjadinya penceraian di Pengadilan Agama Kota Sumedang dalam kurung waktu 2017-2019 dan untuk mendeksripsikan dampak perceraian secara hukum yang terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Studi Kasus) Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi wawancara dan intrumen kunci yaitu peneliti sendiri. Data tersebut dianalisis dengan cara mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) faktor-faktor penyebab terjadinya penceraian di Pengadilan Agama Kota Sumedang, yaitu: sesuai dengan Kompilasi aturan Islam pasal 116 huruf a sampai h yaitu, judi dengan taruhan uang atau barang, mabuk mengkonsumsi minuman keras, meninggalkan salah pihak tanpa izin dan kabar, dieksekusi penjara selama 5 tahun atau lebih, memiliki istri tanpa izin istri, perselisihan yang bekepanjagan dan tidak punya solusi, kekerasan dalam rumah tangga baik kekerasan fisik maupun non-fisik, dan kekurangan ekonomi, baik suami yang tidak berkerja maupun tidak kesiapan suami dan istri menghadapi krisis ekonomi.
Dampak-dampak penceraian secara hukum yang terjadi, yaitu: (a) akibat talak, Memberikan mut`ah yang layak, kiswah dan melunasi mahar kepada bekas isterinya, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul;.(b) akibat penceraian gugat, anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya; Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaann kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya,sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasrkan huruf (a),(b), dan (d); Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. (c) akibat khulu’,penceraian yang terjadi akibat Khulu’ yaitu suatu ikatan perkawinan yang putus karena pihak istri telah memberikan hartanya untuk membebaskan dirinya dari ikatan perkawinan., (d) akibat li’an.Pasal 162: Bilamana li`an terjadi maka perkawinan itu putus untuk selamanya dan anak yang dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.
Kata Kunci: Problematika, Perceraian, Pengadilan Agama Kota Sumedang | en_US |