Faktor Penyebab Perceraian pada Pernikahan Dini Periode Tahun 2020-2021 Studi Kasus di Desa Kwadungan Kabupaten Kediri

Show simple item record

dc.contributor.author Aviva, Sinta Dewi Nur
dc.date.accessioned 2022-09-19T03:25:19Z
dc.date.available 2022-09-19T03:25:19Z
dc.date.issued 2022-08-13
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5360
dc.description.abstract Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa perceraian yang dilakukan di depan sidang Pengadilan, apabila suami istri yang mengajukan perceraian tersebut sudah tidak dapat memperbaiki kembali perkawinannya melalui mediasi, dan perceraian merupakan upaya terakhir. Penjelasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun peraturan ini menjelaskan bahwa perceraian upaya terakhir yang bisa dilakukan pasangan suami istri jika tidak ditemukan solusi dari masalah yang dihadapi. Berdasarkan observasi awal, ditemukan banyak masyarakat yang melakukan perceraian tetapi mereka belum mengerti apa faktor penyebab perceraian dan apa dampak dari perceraian khususnya pada pelaku perceraian pada pernikahan dini dikarenkan kurangnya sosialisasi dan terbatasnya pengetahuan masyarakat untuk mencari informasi terkait hal ini. Dari latar belakang penelitian di atas, maka rumusan masalah dari penelitian ini adalah Apakah faktor yang mempengaruhi perceraian pada pernikahan dini, bagaimana dampak yang ditimbulkan setelah perceraian pada pernikahan dini. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi perceraian pada pernikahan dini dan untuk mengetahui bagaimana dampak yang ditimbulkan setelah perceraian pada pernikahan dini. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan deskriptif. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui observasi pasif, kemudian dengan wawancara semi terstruktur, wawancara yang dilakukan secara mendalam, dan dalam pelaksanaannya lebih bebas yang mana informan diminta pendapat, atau ide-ide di dalamnya, dan juga dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian pada pernikahan dini yaitu faktor ekonomi, faktor umur/usia, faktor komunikasi, faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan faktor moral. Sedangkan dampak dari perceraian tersebut yaitu berdampak pada pertumbuhuan anak, trauma, psikologis, harga diri berkurang, dan harta. Kata Kunci : Faktor Penyebab Perceraian, Dampak Perceraian en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Pendidikan Agama Islam en_US
dc.subject Hukum Keluarga Islam en_US
dc.subject Faktor Penyebab Perceraian en_US
dc.subject Dampak Perceraian en_US
dc.title Faktor Penyebab Perceraian pada Pernikahan Dini Periode Tahun 2020-2021 Studi Kasus di Desa Kwadungan Kabupaten Kediri en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account