dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pelanggaran HAM dalam sengketa bersenjata dalam perspektif hukum internasional. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya permasalahan-permasalahan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina dalam perspektif hukum internasional.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana kejahatan pelanggaran HAM dalam perspektif hukum internasional?dan 2). Bagaimana kewenangan mahkamah internasional terhadap pelanggaran HAM dan kejahatan perang dalam sengketa bersenjata Israel terhadap Palestina?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan berupa international instrument, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode dokumentasi seperti mengkaji dan menganalisis sumber bahan hukum, jurnal dan internet dengan tujuan untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini yaitu:pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina termasuk dalam pelanggaran HAM berat karena perbuatan yang dilakukan oleh Israel yaitu, pelanggaran kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran HAM hak untuk hidup, Pelanggaran hukum humaniter, pelanggaran genosida. Persoalan tersebut berada dibawah yurisdiksi ICC karena merupakan pelanggaran HAM berat. | en_US |