dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Liquid Vape Yang Tidak Bercukai, penulis melakukan studi kasus di Vape store yang berada di Kota Malang yaitu Bantaran Vapehouse. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dari adanya Liquid Vape yang tidak bercukai yang beredar di Kota Malang yang belum bisa diminimalisirkan. Akibat dari beredarnya Liquid Vape yang tidak bercukai di Kota Malang adalah dapat merugikan para pengguna vape yang tergiur oleh harga Liquid Vape yang tidak bercukai yang jauh lebih murah.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna Liquid Vape (E-liquid) yang tidak bercukai di Kota Malang? 2. Akibat hukum dari peredaran Liquid Vape (E-liquid) yang tidak bercukai di Kota Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, yaitu bertumpu pada data primer untuk mengetahui secara konkrit terhadap segala permasalahan yang timbul dalam penelitian yang diteliti oleh penulis. Bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa, Liquid Vape yang tidak bercukai sangat merugikan bagi negara karena peraturan dari pemerintah menyebutkan bahwa Liquid Vape termasuk kedalam HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) dan harus dikenakan cukai karena Liquid Vape terdapat kandungan yang disebut EET (Ekstrak Essence Tembakau). Pengedar Liquid Vape yang tidak bercukai akan ditindak langsung oleh pihak yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kota Malang, para pengguna Vape yang tidak mengetahui bahayanya mengkonsumsi Liquid Vape tidak bercukai akan mendapatkan perlindungan hukum sesusai dengan Undang-Undang yang berlaku dan pengguna yang sudah mengetahui akan bahayanya menggunakan Liquid Vape yang tidak becukai tetapi masih saja mengkonsumsi, maka pihak komunitas vape APVI (Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia), dan seluruh pihak yang menangani kasus Liquid Vape yang tidak bercukai di Kota Malang tidak bertanggung jawab akan hal tersebut. Peredaran Liquid Vape yang tidak bercukai dapat dikenakan sanksi tegas oleh pihak yang berwenang yaitu dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 53 berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. | en_US |