dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya masalah mengenai unsur kesalahan pada korporasi sebagai subjek hukum, sebenarnya terhadap korporasi sebagai subjek hukum juga muncul permasalahan dalam hal menentukan siapa pembuatnya, karena bahwa untuk adanya pertanggungjawaban pidana, maka harus jelas terlebih dahulu siapa yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal ini maka perlu ditentukan terlebih dahulu siapa pembuat tindak pidana tersebut. Menentukan pembuat dalam suatu tindak pidana tidaklah semudah itu. Apalagi tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pelindungan Konsumen? 2. Bagaimana Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pelindungan terdapat Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 3 UU Perlindungan Konsumen, sehingga dapat diketahui bahwa korporasi atau badan usaha yang tidak berbadan hukum dianggap sebagai subjek hukum pidana yang disebut sebagai Pelaku Usaha. Dalam UU Perilundungan Konsumen, kebijakan formulasi pengaturan tindak pidana dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi menjadi peraturan yang lex spesialis yang harus di taati dalam memberikan perlindungan hukum terhadap setiap konsumen akibat dari ulah ketidak patutat pelaku usaha (produsen) dalam mentaati peraturan. Bentuk Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terdapat dalam ketentuan Pasal 60, Pasal 62, dan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen, dengan formulisasi kebijakan pertanggungjawaban dengan menggunakan doktrin pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability). Penerapan ajaran pertanggungjawaban vicarious liability merupakan solusi terhadap ketidakpuasan penerapan ajaran pertanggungjawaban mutlak untuk melakukan suatu perbuatan yang ternyata merupakan tindak pidana (crime) sebagai actus reus dan mens rea dari korporasi. | en_US |