Show simple item record

dc.contributor.authorWibowo, Agung Satrio
dc.date.accessioned2022-09-21T03:02:48Z
dc.date.available2022-09-21T03:02:48Z
dc.date.issued2022-06-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5473
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Analisis Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan Banyak kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Malang menjadikan problem tersendiri bagi aparat penegak hukum khususnya hakim dalam pemeriksaan alur perkara yang di limpahkan oleh jaksa penuntut umum untuk di adili. Dari adanya pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana pencurian dan kekerasan, majelis hakim harus bersifat adil dan menentuk unsur dari tindakan terdakwa sesuai tuntuntan jaksa penutut umum. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Sanksi Tindak Pidana Pencurian Dan Kekerasan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2. Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Dalam Pemeriksaan Perkara Nomor 174/Pid.B/2021/PN Mlg? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan sanksi tindak pidana pencurian dan kekerasan sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan pengaturan Pasal 365 KUHP termuat dalam bunyi ketentuan Pasal 365 ayat (1) di sanksi dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Untuk sanksi yang melanggar ketentuan Pasal 365 ayat (2) di sanksi dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Disislain untuk sanksi yang melanggar sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 365 ayat (3) di kenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan untuk sanksi pidana yang melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 365 ayat (4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Dalam Pemeriksaan Perkara Nomor 6174/Pid.B/2021/PN Mlg, dengan terdakwa Nikmat Yulianto, mengadili terdakwa dengan dijatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dengan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam. Dasar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang dalam memberikan putusan terhadap terdakwa dengan mempertimbangkan fakta dalam persidangan beserta bukti-bukti yang menjadi acuan dari penutut umum sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan-putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.subjectKekerasanen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Pemeriksaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Kasus Pengadilan Negeri Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record