Show simple item record

dc.contributor.authorYanti, Yuli Eka
dc.date.accessioned2022-09-21T03:03:03Z
dc.date.available2022-09-21T03:03:03Z
dc.date.issued2022-06-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5476
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Normatif Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perlindungan Konsumen. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan adanya masalah mengenai kesatuan sistem administrasi mulai dari pemerintahan pusat sampai ke daerah, akan membawa pengaruh terhadap kesatuan bentuk pelayanan perizinan dan pengawasan perizininan yang bermuara kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Proses Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail Berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 di Kota Batu? 2. Bagaimana Kendala Dalam Pelaksanaan Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail di Kota Batu? 3. Bagaimana Upaya Mengatasi Kendala Dalam Pelaksanaan Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail di Kota Batu? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yang bersifat empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulakan dianalisis secara kualitatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Proses Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail Berdasarkan Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 di Kota Batu yang dimana Diskumdag Kota Batu melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di lapangan dan di dalam kantor. Hal demikian di lakukan agar setiap pelaku usah dapat mentaati sistem administrasi yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Batu. Dari adanya pengawasan yang dilakukan oleh Diskumdag melekat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perdagangan retail dengan memungkinkan pengawasan yang dilakukan berjalan dengan baik, yang hal ini disebutkan dalam Pasal 27 Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019. Kendala Dalam Pelaksanaan Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail di Kota Batu yang di hadapai oleh Diskumdag, yakni Kendala Peraturan Perundang-undangan, Aparat Peneggak Hukum, Sarana dan Prasarana Penunjang dan Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat. kendala yang terjadi dilandasi kurangnya efektifitas peranan pemerintah dalam meneggakan pengawasan terhadap setiap ijin usaha perdagangan retail di Kota Batu. Upaya Mengatasi Kendala Dalam Pelaksanaan Pengawasan Izin Usaha Perdagangan Retail di Kota Batu baik dari segi peraturan perundang-undanga, aparat peneggak hukum Sarana dan Prasarana Penunjang dan Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat, yakni dengan cara memperkuat peraturan perda serta mengedepankan mutu terhadap pelayanan kepada setiap pelaku usaha, dengan memberikan pemahaman dan kesadaran hukum terkait sanksi-sanksi dari tindakan yang dilanggar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerdagangan Retailen_US
dc.subjectPengawasanen_US
dc.titlePengawasan Terhadap Izin Usaha Perdagangan Retail Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelidungan, Pembinaan, Dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Dan Toko Swalayan (Studi Di Kota Batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record