Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Arifin, Muhammad Zainal
dc.date.accessioned 2022-09-21T03:08:32Z
dc.date.available 2022-09-21T03:08:32Z
dc.date.issued 2022-07-16
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5483
dc.description.abstract Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia semakin meningkat sehingga pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, dengan tujuan agar korban kekerasan dalam rumah tangga diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Dengan disahkannya Undang-undang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 tahun 2004 dapat dijadikan alat untuk mengubah masyarakat ke arah keadaan yang lebih baik. Metode Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendeketan kasus. Pengumpulan bahan hukum melaui studi pustaka dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya semua bahan hukum tersebut dikaji dengan dianalisis. Hasil penelitian ini menunjukkan.untuk Beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, antara lain kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan sosial. Keberadaan beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga secara yuridis telah ditetapkan dalam undang-undang R.I Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal 5 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis atau psikologis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga atau kekerasan ekonomi. Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, tidak memasukkan kekerasan sosial sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini dapat dipahami, bahwa kekerasan sosial dapat mengambil salah satu bentuk dari empat kekerasan tersebut. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Kekerasan Dalam Rumah Tangga en_US
dc.subject Korban en_US
dc.title Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account