dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Hukum Pejabat Pemerintah Dalam Menerapkan Diskresi Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih terdapatnya pejabat yang berwenang dalam menggunakan diskresi sudah keluar dari kedudukannya ataupun menyalahi ketentuan peraturan yang ada. Sehingga dari penyelewengan kedudukan yang disalahgunakan dari wewenanganya demikian harus ada bentuk tanggung jawab oleh setiap pejabat yang menyalahi ketentuan demikian. Untuk itu, diskresi janganlah disalahartikan bahwa Pejabat Pemerintahan bisa sebebas-bebasnya mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan atas kehendaknya sendiri tanpa dilandasi dengan koridor yang harus dipatuhi, yakni demi kepentingan umum, dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar AUPB.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pengaturan Hukum Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintahan Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan? 2. Bagaimana Bentuk pertanggungjawaban Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintahan Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan?
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pengaturan hukum penggunaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintahan yang dimana dalam ketentuan penggunaannya harus mengikuti prosedur Penggunaan Diskresi sebagaimana yang terdapat dalam ketetuan Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang pemberlakuan pengaturannya harus mengikuti ketentuan yang terdapat dalam AUPB. Adanya AUPB dalam penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah sebagai kebutuhan untuk peraturan mendesak agar tidak terjadi kekosongan hukum harus mengimplementasi dengan kebijakan-kebijakan dalam ketentuan UU Administrasi Pemerintahan.
Bentuk pertanggungjawaban penggunaan Diskresi oleh Pejabat Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dapat diberikan dengan tanggungjawab Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi, yang dimana pengaturannya bertitik pada Pasal 45 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan dengan pengujian melalui ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam AUPB. Serta UU Administrasi Pemerintahan memberikan kewenangan kepada PTUN dalam menilai ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintahan. | en_US |