Show simple item record

dc.contributor.authorMahardika, Sandy Putra
dc.date.accessioned2022-09-21T03:39:40Z
dc.date.available2022-09-21T03:39:40Z
dc.date.issued2022-04-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5505
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Dan Pembayaran Utang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan tidak diaturnya batasan-batasan yang bisa menjadi alasan pemaaf jika terjadinya kerugian yang tidak terlalu signifikan yang dilakukan oleh kurator, padahal ada proses secara alamiah berkurangnya harta debitur pailit tersebut karena proses secara alami, sehinga dalam peranannya kurator dalam mengurus harta pailit masih terdapat kelalian yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terhadap tanggungjawab kurator sebagai pelaksana pengurus harta pailit. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Pertanggungjawaban Kurator Akibat Kelalaian Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004? 2. Bagaimana Bentuk Kelalaian Kurator Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yakni, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya dilakukan analisis bahan hukum melakukan sistematisasi dan analisis bahan hukum, dengan langkah melakukan kajian yang berkaitan dengan teori dan topik penelitian. Dalam pencarian teori, peneliti akan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari kepustakaan yang berhubungan agar dapat menjawab isu hukum yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini, dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban kurator akibat Kelalaian Yang Menyebabkan Timbulnya Kerugian Harta Pailit menurut ketentuan UU Kepailitan baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kurator dengan dibebankan pertanggungjawaban sebagaimana yang terdapat dalam ketentuan Pasal 72 UU Kepailitan, dengan bentuk pertanggungjawaban kurator dalam kapasitas profesi sebagai kurator dibebankan pada harta pailit dan bukan pada kurator secara pribadi yang harus membayar kerugian, sehingga kerugian yang timbul menjadi beban harta pailit, serta Tanggung jawab pribadi kurator yang harus membayar sendiri kerugian yang ditimbulkannya. Bentuk kelalaian kurator yang menyebabkan timbulnya kerugian harta pailit dikarenakan adanya Kurator yang berupaya menagih tagihan debitur yang pailit dengan keterengan palsu, Kurator lupa memasukkan salah satu kreditur dalam rencana distribusi, Kurator menjual aset pihak ketiga, Kurator menjual harta pailit dibawah nilai harta pailit beserta Kurator menjual aset debitur yang tidak termasuk kedalam harta pailit. Adanya bentuk kelalaian dalam kepailitan akan meinmbulkan akibat hukum bagi kurator untuk bertanggungjawab sesuai peraturan yang terdapat UU Kepailitan dan peraturan yang berlakuen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban.en_US
dc.subjectHarta Pailiten_US
dc.titlePertanggungjawaban Kurator Karena Menyebabkan Timbulnya Kerugian Dalam Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Dan Pembayaran Utangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record